Jurnalis Preneur Bareng OJK dan Bank BJB Gelar Edukasi Ancaman Pinjol Ilegal

Semarang, UP Radio – Meski sudah banyak digelar sosialisasi terkait Pinjaman Online (Pinjol), namun hingga kini disinyalir masih banyak masyarakat yang mengalami masalah terkait Pinjol.

Hal tersebut terbukti dengan jumlah pengaduan pinjaman online ke kantor OJK Jawa Tengah sampai triwulan III-2024 sebanyak 137 pengaduan, atau turun 39 persen (yoy) dibandingkan triwulan III-2023.

Hal itu terungkap dalam acara Press Exposure: JurnalisPreneur Semarang #1 bertajuk Literasi Keuangan Digital untuk Media : Trik & Tips Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Dampak Pinjol Ilegal yang digelar JurnalisPreneur berkolaborasi dengan Bank BJB, Rabu (13/11).

Advertisement

Kepala OJK Jateng Sumarjono menyebut, OJK Jateng dalam setiap kegiatan edukasi yang dilakukan, selalu disisipkan materi tentang bijak menggunakan pinjaman online (pinjol).

Sumarjono mengungkapkan korban yang terjerat pinjol ilegal didominasi usia produktif di rentang 18-35 tahun.

“Para pengguna pinjol illegal didominasi usia produktif itu ternyata meminjam bukan untuk kegiatan usaha produktif melainkan kepada kegiatan konsumtif. Yakni membeli perangkat elektronik ataupun fesyen,” kata Sumarjono.

Menurutnya saat ini muncul tren anak muda yang meminjam pinjol hanya untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya.

“Tanpa mereka sadari, dirinya telah terjerat pinjol illegal,” kata Sumarjono.

Sumarjono menjelaskan, masih banyak kalangan di usia produktif yang tidak mampu mengelola keuangan dengan baik.

“Bantuan dan dukungan media massa untuk memberikan edukasi dan literasi sangat dibutuhkan agar masyarakat jangan lagi terjerat oleh pinjol illegal,” jelasnya.

Sementara Jurnalis Senior Ananto Pradono memberikan tips bagi media, bagaimana mengedukasi pembaca melalui pemberitaannya terkait pinjol illegal.

Menurut Ananto, maraknya kasus pinjol illegal yang menjerat banyak korban diakibatkan kemudahan mengakses berbagai hal melalui gawai.

“Pembaca harus diedukasi apa saja perbedaan pinjol illegal dan legal, serta cara mengetahuinya. Ingatkan dampak negatif pinjol illegal dan manfaatkan berbagai teknik penyajian supaya menarik orang untuk membaca berita yang kita sampaikan,” ujar Ananto. (shs)

Advertisement