Semarang, UP Radio – Kanwil DJP Jawa Tengah I optimis hingga akhir tahun mampu mencapai target penerimaan pajak 2023 sebesar Rp35,579 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan menyampaikan capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I per 30 November 2023 sebesar Rp32,126 triliun.
“Pencapaian penerimaan pajak per 30 November sebesar Rp 32,126 Triliun atau sebesar 90,30% dari target Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar Rp35,579 triliun,” kata Max.
Menurut Max Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,55%.
“Capaian penerimaan sebesar Rp32,126 triliun tersebut ditopang oleh dua sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak per akhir November 2023, yakni sektor industri pengolahan sebesar Rp15,655 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 48,73% serta sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp5,676 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,67%,” terang Max.
Terkait penerimaan per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi yakni sebesar Rp14,647 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 45,59%. Hal ini disebabkan karena kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di sektor industri pengolahan.
Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp4,267 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp474,78 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp966,89 miliar, PPh Pasal 23 sebesar Rp751,22 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp375,74 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp3,980 triliun, PPh Final sebesar Rp2,081 triliun, PPN Impor sebesar Rp3,599 triliun, PBB sebesar Rp60,01 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp922,89 miliar.
“Realisasi penyampaian SPT Tahunan yang diterima di Tahun 2023 per 30 November 2023 sebanyak 697.041 SPT atau sebesar 103,27% dari Target Wajib Pajak yang menyampaikan SPT sebanyak 674.993. Realisasi tersebut terdiri dari 53.730 SPT yang disampaikan WP Badan, 550.956 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 92.355 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan,” pungkas Max. (shs)