Jalan Depok dan MH Thamrin Jadi Kawasan Khusus Parkir Elektronik

Semarang, UP Radio – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang resmi menerapkan kawasan khusus parkir elektronik di Jalan Depok dan Jalan Thamrin, mulai Rabu (9/10/2024).

Parkir elektronik sendiri telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sejak 2022 di beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jawa Tengah.

Terhitung, hingga saat ini penerapan parkir elektronik telah berjalan di 467 titik yang tersebar di seluruh ruas jalan Kota Semarang.

Advertisement

Untuk mengoptimalkan parkir elektronik, melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024, Jalan Depok dan MH Thamrin mulai diberlakukan wajib parkir elektronik.

Hal ini disampaikan Plt Kadishub Kota Semarang, Danang Kurniawan saat melakukan sosialisasi parkir elektronik kepada juru parkir (Jukir) di Jalan MH Thamrin, Rabu (9/10/2024).

“Mulai hari ini, kita khususkan parkir elektronik di Jalan Thamrin dan Depok,” ujar Danang. Dia menyebut, selama ini juru parkir masih memberi kelonggaran transaksi menggunakan cash meski telah diterapkan parkir elektronik.

“Kalau kemarin-kemarin masih sesukanya, selonggarnya. ‘Nek duwe (e-wallet), yo transaksi, enggak yo cash diterima’. Sekarang tidak ada (transaksi) cash disini. Ini kita khususkan pengguna parkir di jalan Depok dan Thamrin harus bertransaksi secara elektronik mulai hari ini,” tegas dia.

Di ruas jalan Depok dan MH Thamrin, terdapat 28 juru parkir. Namun, transaksi parkir elektronik yang dilakukan jukir belum menyentuh angka 40 persen.

“Semuanya sudah punya aplikasi, tapi saat saat tertentu mereka enggan, atau mereka masih curi-curi, masih terima yang cash. Nanti kalau sore hari ada pengawasan mereka baru mentransaksikan secara elektronik. Makanya kita awasi, supaya peningkatannya signifikan dalam bertransaksi elektronik itu,” imbuhnya.

Untuk pengawasan kawasan khusus parkir elektronik, Dishub akan mengerahkan timnya untuk memantau langsung aktivitas parkir di dua ruas tersebut.

“Nanti ada pengawasan dari rekan-rekan. Pagi jam 07.00-18.00 WIB, selebihnya kalau sudah terpola, malam hari akan kita terapkan. Nanti kalau ada pengguna jasa parkir yang tidak bisa bertransaksi menggunakan elektronik maka akan kita larang untuk parkir,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Danang, transaksi parkir elektronik dilakukan para Jukir menggunakan handphone berbasis android yang tersambung dalam aplikasi. Sehingga, saat ada pengguna jalan parkir, maka transaksi tinggal scan menggunakan e-wallet.

Jika Jukir masih menggunakan transaksi cash di kawasan khusus parkir elektronik, Dishub akan mencatat dan memberikan peringatan kepada Jukir.

“Jika masih melanggar, kita akan matikan aplikasinya. Selanjutnya, jika masih nekat, kita larang mereka bekerja disini, kita carikan Jukir pengganti,” tegasnya.

Salah satu juru parkir, Ibnu Rizal mengaku akan mengikuti aturan Dinas Perhubungan untuk penerapan parkir elektronik di Jalan Depok dan MH Thamrin.

“Mau gak mau harus mengikuti. Apalagi sudah ada SK-nya juga. Dari sisi Jukir sebenarnya agak gimana, karena pemasukan sehari-hari hanya 40 persen,” kata Ibnu. (ksm)

Advertisement