Hingga Agustus, 2.000 lebih Pengduan Masyarakat Terkait Pinjol Masuk ke OJK

Semarang, UP Radio – Masyarakat dituntut selalu cerdas dalam memilih perusahaan penyedia layanan pinjaman online resmi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga kini jumlah aplikasi pinjaman online resmi, legal dan berizin hanya ada 98 saja pada September 2024, sedangkan yang pinjol ilegal mencapai lebih dari 9.180 pinjol.

Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen, Sekretariat Satgas PASTI, Irhamsah mengatakan, jumlah aplikasi pinjaman oline ilegal terus diblokir agar tidak meresahkan dan merugikan masyarakat.

Advertisement

“Banyaknya Pinjol ilegal ini, masyarakat diminta untuk selalu waspada dengan berbagai modus pinjol ilegal yang membahayakan karena mencuri data di handphone konsumen,” tegas Irhamsyah.

Menurutnya saat ini banyak cara yang digunakan penyedia layanan pinjol untuk mengelabui calon konsumennya dalam menyalurkan pinjaman.

“Aplikasi pinjol ilegal ini biasanya minta persetujuan izin akses data di handphone. Di sinilah semua data akan diambil dan digunakan Pinjol untuk menekan serta mengancam masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Kepala OJK Jawa Tengah Sumarjono mengatakan, jumlah aduan pinjol di wilayahnya terus mengalami penurunan. Sampai Agustus 2024 tercatat kurang lebih 2.000 pengaduan.

Ditambahkan masyarakat kini sudah mulai berhati-hati terlebih saat ini juga sudah ada SE Nomor 19 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Fintech Lending yang membatasi pinjaman hanya di 3 aplikasi saja.

“Aturan yang sekarang hanya bisa pinjam di 3 aplikasi pinjol saja, jadi bisa disesuaikan dengan kemampuannya. Meski demikian masyarakat diminta tetap waspada,” jelasnya.

Menyinggung keberadaan pinjol ilegal yang masih banyak, Sumarjono meminta masyarakat tetap hati-hati. Sebelum mengajukan pinjaman online hendaknya dilakukan pengecekan pinjol itu legal atau ilegal.

“Jangan sampai masyarakat “kejeglong” dengan Pinjol Ilegal. Kalau Pinjol legal OJK bisa melakukan pengawasan atau penindakan jika pinjol tersebut nakal, namun kalau ilegal sangat susah, karena jumlahnya sangat banyak.Ubtuk itu masyarakat diminta tetap hati-hati dan waspada,” pungkasnya. (shs)

Advertisement