Hari Peduli Sampah Nasional 2024, SBI dan Pemkab Bantul Kerja Sama Olah Sampah Plastik

Cilacap, UP Radio – Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 sekaligus peresmian operasional Intermediate Treatment Facility (ITF) Pasar Niten Bantul, Yogyakarta, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) yang merupakan anak usaha dari SIG, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding ( MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Provinsi DI Yogyakarta, Selasa (27/2/2024).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Manufacturing SBI, Soni Asrul Sani dan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DI Yogyakarta Kusno Wibowo dan kadinas LH Kabupaten Bantul Ari Budi Nugroho.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan rasa bangganya dengan kerja sama yang terjalin antara Pemkab Bantul dengan mitra korporasi, di mana persoalan sampah yang selama ini dihadapi Kabupaten Bantul bisa mendapatkan solusi meskipun belum terselesaikan sepenuhnya.

Advertisement

“Ini merupakan terobosan dan komitmen kami untuk bersama-sama menjadikan sampah tidak hanya limbah, tapi dapat bermanfaat bagi kehidupan misalnya menjadi bahan bakar alternatif, dan itu bisa dilakukan oleh SBI,” kata Abdul Halim Muslih.

Hal yang sama disampaikan, Soni Asrul Sani, ia mengatakan bahwa SBI menyambut baik kerja sama ini. “Ini sejalan dengan visi kami dalam hal pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam bentuk pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi di pabrik kami. SBI menjadi mitra memiliki pengalaman dalam hal ini,” ungkap Soni.

Kabupaten Bantul yang memiliki luas wilayah 506,8 kilometer persegi dengan 17 Kecamatan, memiliki potensi timbulan sampah mencapai 440 ton per hari. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya populasi di wilayah ini.

Dengan potensi yang cukup besar, Pemerintah Kabupaten Bantul terus mencari berbagai alternatif teknologi untuk mengolah sampah menjadi lebih bermanfaat.

Dengan diresmikannya ITF yang memiliki fungsi utama mengurangi sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di fasilitas ITF ini sampah dipilah-pilah, antara sampah organik dan non organik.

Sampah anorganik yang berupa plastik akan dijadikan RDF dan akan dimanfaatkan untuk bahan bakar alternatif, sedangkan sampah organik akan dijadikan kompos.(den)

Advertisement