Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Jakarta, UP Radio – Hari ini, Rabu (24/4/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Raka Bumingraka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.

Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran  dihadiri oleh partai pengusung, tim kampanye dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sesuai dengan  Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dihadiri oleh partai pengusung, tim kampanye dan Bawasluu”, terangnya.

Advertisement

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.

Sementara untuk pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024, tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 50 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kurs, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Advertisement