Jakarta, UP Radio – Hari ini, Rabu (24/4/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Raka Bumingraka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.
Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran dihadiri oleh partai pengusung, tim kampanye dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dihadiri oleh partai pengusung, tim kampanye dan Bawasluu”, terangnya.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.
Sementara untuk pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024, tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 50 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kurs, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).