Harga Minyak Goreng Di Pasar Tradisional Semarang Diatas HET

Semarang, UP Radio – Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Peterongan Semarang untuk mengecek harga minyak goreng kemasan yang dijual dipasar tradisional.

Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat untuk penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 di pasar tradisional seharusnya mulai diterapkan pada Rabu (26/1) kemarin.

Mulyadi salah satu pedagang di pasar Peterongan Semarang mengaku dirinya masih menjual minyak goreng dengan harga Rp. 20ribu per liter karena belum ada subsidi dari pemerintah sehingga dirinya masih menjual minyak dengan harga tinggi.

“Minyak goreng kemasan per liter maupun curah harganya masih Rp. 20ribu, karena dari sana Rp. 18ribu, ” kata Mulyadi.

Menurutnya, dengan adanya minyak bersubsidi yang mulai diterapkan di minimarket dan supermarket menyebabkan banyak pembeli beralih dan mempengaruhi jumlah pembeli di kiosnya.

“Jelas pengaruh, tapi masih ada yang beli karena di supermarket dibatasi, ” Ujarnya.

Kabid Pasar dan Stabilitas Harga, Dinas Perdagangan Kota Semarang, Sugeng Dilianto mengatakan jika saat ini harga minyak goreng di pasar tradisional masih diatas HET yang ditetapkan Pemerintah.

Hal ini dikarenakan vendor minyak goreng baru saja menarik minyak goreng dengan harga lama dan belum memberikan kembali minyak goreng yang sudah bersubsidi kepada para pedagang pasar.

“Vendor minyak goreng juga sudah sosialisasi ke pedagang di pasar dan sudah menarik barang yang lama tapi sampai saat ini barang belum datang lagi, jadi masih menunggu supply barang dari perusahaan-perusahaan minyak goreng yang ada di Semarang untuk masuk ke pasar tradisional,” kata Dili, sapaannya, usai melakukan sidak, Kamis (27/1).

Dili mengatakan memang ada keterlambatan penyesuaian harga di pasar tradisional, yang seharusnya sudah ditetapkan HET sesuai dengan kebijakan Pemerintah pada Rabu kemarin.

Dili mengatakan memang ada keterlambatan penyesuaian harga di pasar tradisional, yang seharusnya sudah ditetapkan HET sesuai dengan kebijakan Pemerintah pada Rabu kemarin.

Dili meminta kepada vendor minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng yang sudah memiliki harga sesuai dengan aturan pemerintah sesegera mungkin di pasar tradisional.

Sementara untuk pengawasan Disdag bekerjasama dengan Disperindag Provinsi Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang untuk melakukan monitoring ketersediaan dan harga kebutuhan bahan pokok terutama minyak goreng.

“Ketersediaan barang masih aman dengan harga lama di pasar tradisional karena kalau di pasar kan tidak ada limit harus beli maksimal 2 liter seperti di supermarket kan, jadi masih aman,” jelasnya.

Dili mengimbau kepada para pedagang jika sudah mendapatkan distribusi minyak goreng dnegan harga baru yangs esuai dengan kebijakan pemerintah, agar segera melakukan penyesuaian harga jual sesuai HET yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp 28 ribu per 2 liter.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Santoso menambahkan terkait dengan minyak goreng curah yang biasa dijual di pasar tradisional memang belum masuk dalam aturan kebijakan pemerintah terkait HET minyak goreng.

Hingga saat ini harga minyak goreng curah yang dijual di pasar tradisional juga masih dijual kisaran harga Rp 20.000 per liternya.

“Karena yang diatur kebijakannya itu baru minyak goreng kemasan sederhana saja dan kebijakan ini bertujuan agar yang menjual minyak curah ini bisa beralih ke minyak goreng kemasan sederhana,” terang Santoso. (ksm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *