Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang mendorong keterlibatan pihak swasta dalam pelestarian cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang. Keterlibatan swasta tersebut antara lain bisa dengan mengalokasikan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu yang juga Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang di sela-sela ”Kampanye Pelestarian Cagar Budaya” yang dipusatkan di Gedung Oudetrap Kota Lama, Selasa (30/10/2018).
Menurut Hevearita, jika hanya mengandalkan pemerintah, pelestarian cagar budaya ini tidak akan maksimal. Sebab, pemerintah memiliki keterbatasan misalnya soal alokasi anggaran.
“Keterlibatan pihak swasta ini antara lain mendukung dalam hal perawatan seperti membantu mengecat kembali gedung yang sudah pudar warnanya, pemberian fasilitas kebersihan dan peminjaman gedung untuk kegiatan kota lama,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya Pemkot selama ini sudah membantu dalam bentuk hibah. Namun hibah ini penerimanya harus berbadan hukum seperti yayasan, sementara di kawasan Kota Lama sebagian pemilik adalah pribadi.
”Hibah pun tidak bisa terus menerus, tetapi ada keterbatasan,” jelas wanita ramah ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ita juga menyatakan apresiasinya atas perolehan sertifikat bagi Gereja Blenduk atau GPIB Immanuel sebagai gedung cagar budaya nasional. Bangunan yang berdiri sejak pemerintahan Hindia Belanda ini kini telah memiliki sertifikat Hak Milik dan telah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional kepada Pemkot Semarang.
”Saya berharap ini akan menjadi momen untuk semakin memperkuat Kota Lama sebagai ikon Kota Semarang di tingkat nasional dan internasional,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI juga menetapkan Tugu Muda Semarang sebagai salah satu bangunan cagar budaya Nasional bersamaan dengan enam bangunan cagar budaya lain di Jawa tengah.
Sementara itu, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fitra Arda mengungkapkan Kampanye Pelestarian Cagar Budaya di Kota Lama Semarang ini membuka mata masyarakat tentang pentingnya menjaga aset peninggalan sejarah.
Sebab, berdasarkan hasil kajian dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya, beberapa persoalan yang menjadi kendala dalam pelestarian cagar budaya ini antara lain soal dana, infrastruktur dan fasilitas, tata cara registrasi cagar budaya dan minimnya petugas pendaftaran serta tim ahli cagar budaya.
”Adapun permasalahan utama yang dialami masyarakat baik pribadi, perusahaan dan pemerintah daerah antara lain belum memahami manfaat mendaftarkan propertinya sebagai cagar budaya,” jelasnya. (ksm)