Gelar BDS, Kanwil DJP Jateng I Dukung UMKM Penyandang Disabilitas

Semarang, UP Radio – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I berupaya mendorong penguatan perekonomian di sektor UMKM melalui program Business Development Services (BDS) di Aula Gedung Keuangan Negara II Semarang (30/8/2023).

BDS merupakan program Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikam pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM khususnya bagi UMKM penyandang disabilitas untuk mempelajari materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, financial planning, marketing yang sesuai dengan kebutuhan peserta.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Mahartono mengungkapkan dalam penyelenggaraannya Kanwil DJP Jawa Tengah I menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Tengah serta Himpunan Masyarakat Inklusi Kota Semarang (HIMIKS).

Advertisement

“Sasaran kegiatan BDS di tahun 2023 ini adalah kelompok masyarakat penyandang disabilitas atau difabel. Dalam pelaksanaannya, 60 pelaku UMKM difabel turut hadir mengikuti kegiatan ini,” kata Mahartono.

Menurut Mahartono kanwil DJP Jateng I sangat mendukung upaya kaum difabel untuk meningkatkan perekonomian mereka melalui program yang telah disiapkan.

Pada kesempatan tersebut Seksi UKM Himpunan Masyarakat Inklusi Kota Semarang (HIMIKS) Djoko Tri Saptono menyampaikan pentingnya peran UMKM pada perekonomian negara.

“Dalam banyak kasus, UMKM juga berperan dalam menjaga keanekaragaman ekonomi dan mencegah konsentrasi ekonomi yang terlalu besar di tangan perusahaan besar,” ujar Djoko.

Djoko mengatakan peran pemerintah sangat diperlukan dalam mendukung UMKM di Indonesia.

“Pemerintah dan lembaga keuangan juga sering memberikan dukungan khusus bagi UMKM seperti pelatihan, akses ke pembiayaan yang terjangkau, bimbingan bisnis, dan insentif pajak guna membantu pertumbuhan dan perkembangan sektor ini,” tambah Djoko.

Sementara itu Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah R Ganung Harnawa membahas sosialisasi tentang perpajakan bagi UMKM terkait batasan penghasilan bagi UMKM untuk membayar pajak.

“Bagi wajib pajak usahawan atau UMKM, batasan penghasilan untuk membayar pajak adalah 500 juta rupiah dalam setahun. Jadi Bapak/Ibu membayar pajak jika omzetnya sudah melebihi 500 juta rupiah,” ujar Ganung.

Ganung juga menyampaikan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak yaitu pemadanan NIK sebagai NPWP. “Mulai 1 Januari 2024 nanti NIK Bapak/Ibu akan dijadikan NPWP, silakan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online atau bisa juga datang ke kantor pajak terdekat,” ujar Ganung.

Para pelaku UMKM difabel sangat antusias mengikuti kegiatan ini dengan ikut menjawab pertanyaan serta aktif mengajukan pertanyaan. Dengan adanya kegiatan ini, Mahartono selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat berharap para UMKM difabel dapat mengembangkan usahanya dan lebih mengerti tentang perpajakan sehingga dapat terus maju walaupun terdapat ketidakpastian pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, UMKM dapat menjadi penopang dan pemerkuat perekonomian Indonesia. (shs)

Advertisement