Enseval Lakukan Pendampingan Pengurusan Ijin Toko Obat

Semarang, UP Radio – Guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi penyaluran obat dan memberikan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan oleh konsumen, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval) yang merupakan anak perusahaan PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe), mendorong agar penyalur obat memiliki izin dan menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Menurut Kepala Komunikasi Eksternal PT Kalbe Farma Tbk Hari Nugroho, penerapan CDOB ini bertujuan agar pelanggan dapat memastikan mutu obat selama proses distribusi sesuai dengan persyaratan dan kegunaan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan khasiat secara maksimal dari obat yang dikonsumsi.

“Enseval ingin membantu jaringan distribusinya, khususnya pelanggan yang menjual produk obat, untuk memiliki izin usaha sehingga mereka secara sah dapat menjual obat dengan baik sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Enseval akan membantu memfasilitasi tenaga kefarmasian, untuk memastikan pelanggan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada setiap fungsi yang telah dijalankan dengan baik,” kata Hari Nugroho, di MG Setos Hotel Jalan Inspeksi Semarang, Rabu (19/6).

Advertisement

Proses pengurusan perizinan dirasa menyulitkan karena pelanggan diwajibkan harus memiliki tenaga kefarmasian yang sesuai dengan bidang usahanya. Oleh karena itu, Enseval membantu mempersiapkan tenaga kefarmasian. Bantuan yang dimaksud, bukan pengurusan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.

Kepala Cabang Enseval di Semarang Akhmad Arifin menyatakan, juga memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan kategori PBF untuk menerapkan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB, pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB.

Selain kepada PBF, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya.

“Sedangkan bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotik dan toko obat menjual obat, Enseval mendorong agar para pelanggan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan  dengan bidang usahanya, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan,“ tambahnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Semarang, dokter Noegroho Edy Rijanto MKes menyatakan, pihaknya terus menerus melakukan sosialisasi sehingga semua toko obat, apotik dan rekanan distribusi lainnya, bisa memiliki izin.

Dengan perizinan yang sesuai bagi pelaku usaha yang menjual obat tentu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa obat yang mereka beli tersebut memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement