E-Tilang Banyak Kekurangan Dan Harus Banyak Penyempurnaan

Semarang, UP Radio – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Supriyadi menilai penerapan sistem E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih memiliki kelemahan.

Satu di antaranya adalah masih adanya sebagian pelanggar atau pengemudi yang tidak menggunakan kendaraan bukan atas namanya.

Sebagai informasi, para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar akan terekam oleh CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kemudian dideteksi berdasarkan pelat nomor.

Advertisement

Dengan begitu, akan diketahui data pemilik kendaraan dan pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi dan menyelesaikan denda tilang.

Sistem itu telah diterapkan sepekan terakhir atau mulai Senin (3/12) lalu di empat titik di pusat Kota Semarang.

“Tentunya masih banyak kelemahan, tidak bisa yang diburu hanya pemilik kendaraan saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supriyadi melihat data pengemudi atau pelanggar dengan kendaraannya tidak selalu sama.

“Kelemahannya adalah ketika kendaraan sudah pindah tangan, dibeli orang atau dipinjam orang lain. Bisa menjadi persoalan baru yang mana pemilik kendaraan tidak tahu menahu, padahal pengemudinya yang melanggar,” imbuhnya.

Namun, meskipun begitu, dirinya mengapresiasi dan mendukung semangat dari pihak terkait penerapan ETLE tersebut. “Semangatnya perlu kita dukung. Hal ini bisa menjadi alat kontrol atau meningkatkan kesadaran masyarakat para pengguna jalan,” tegasnya.

“Juga, semangat untuk merubah sistem agar tidak terjadi permainan antara pelanggar dan petugas karena pembayaran denda melalui bank, tidak berhubungan secara langsung,” ujar dia.

Sementara Wakil Kepala Satlantas Polrestabes Semarang, Kompol Sumiarta menegaskan penerapan ETLE dapat meringankan beban pelanggar untuk menyelesaikan denda tilang.

Terlebih lagi, sistem ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan pungli antara pengguna jalan dan aparat. “Karena penyelesaian tilang melalui BRI.”

“Denda langsung masuk kas negara, tidak melalui petugas Polri maupun Pemda. Itulah salah satu upaya kami untuk memutus rantai peredaran uang yang anggota dengan pelanggar yang bersentuhan langsung,” jelas dia. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement