Semarang, UP Radio – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyatakan untuk bakal calon Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Semarang melalui jalur indipenden, setidaknya butuh dukungan sebanyak 80.579 dukungan yang dibuktikan dengan penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, jumlah minimal dukungan tersebut harus dipenuhi jika ingin mengajukan pencalonan dari jalur perseorangan. Bukti dukungan yang diserahkan, lanjutnya, juga harus tersebar minimal pada 9 kecataman di Kota Semarang.
“Persyaratan pencalonan dari jalur perseorangan Pilwalkot harus didukung sebanyak 80.579 KTP yang tersebar minimal terdapat di 9 kecamatan”, terangnya.
Lebih lanjut Henry menjelaskan, pihaknya juga tengah menyiapkan mulai dari petunjuk teknis untuk penyelenggaraan Pilwalkot. Menurutnya, tahapan pelaksanaan Pilwakot tidak jauh berbeda dengan Pilwakot sebelumnya.
“Sebelum dibuka pendaftaran calon, akan ada petunjuk teknis (Juknis)-nya seperti pada tahapan Pilkada sebelumnya”, tuturnya.
Tahapan lanjutan setelah pendaftaran calon, antara lain harus melengkapi syarat administrasi, lalu verifikasi faktual, perbaikan berkas calon dan lainnya. Dalam tahapan ini prosesnya cukup panjang hingga durasi sampai bulan Agustus.
“Nanti pendaftaran calon jalur perseorangan ini pun akan berbarengan dengan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota yang diusung dari parpol, yang mana minimal dengan minimal memiliki 20 kursi atau 10 kursi di DPRD Kota Semarang yang dapat mengajukan calon sendiri atau memiliki sebesar 25 persen suara sah di Pileg kemarin”, jelasnya.
Mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon jalur perseorangan dibuka mulai tanggal 5 Mei 2024.