Semarang, UP Radio – Wakil Ketua Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Joko Santoso menyayangkan sikap Pemerintah Kota Semarang yang melakukan penggusuran paksa terhadap 97 hunian liar di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, pada Kamis (9/5) lalu. Apalagi, proses penggusuran dilakukan saat memasuki Bulan Suci Ramadhan.
“Setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki penghidupan yang layak, dan dilindungi oleh negara. Dari sisi hukum penggusuran itu mungkin sudah sesuai dengan tahapan yang ada, namun dari sisi kemanusiaan tidak boleh asal gusur,” katanya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, pihaknya mendukung penuh adanya sebuah pembangunan. Namun demikian, pembangunan harus diimbangi dengan penyelesaian permasalahan sosial yang timbul.
“Misalnya seperti yang terjadi di Tambakrejo, Pemerintah harus bertanggung jawab untuk mencarikan tempat tinggal pengganti, sebelum dilakukan penggusuran,” tegasnya.
Selain itu, dengan adanya bentrokan antara warga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, menandakan komunikasi antara warga dengan Pemkot terkait dengan proses relokasi tidak berjalan dengan baik.
“Sempat terjadi bentrokan, menandakan komunikasi yang dilakukan Pemkot kurang baik. Dan saya tidak sepakat dengan apa yang dilakukan oleh satpol PP, melakukan pembongkaran dan penggusuran secara paksa,” sesalnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Lanjut Joko, Pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil beberapa intansi terkait, baik Satpol PP Kota Semarang maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana yang saat ini tengah mengerjakan proyek Revitalisasi Sungai BKT.
“Akan kami panggil, dari unsur Pemkot Semarang dan BBWS serta dari perwakilan warga juga akan kami panggil untuk mencari pokok permasalahan yang ada sekaligus jalan keluar tarbaik. Mungkin Senin (13/5) atau Selasa (14/5),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 97 hunian liar di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara digusur paksa, sebagai dampak atas revitalisasi Sungai BKT. (ksm)