DPRD Kota Semarang Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2024 Menjadi Perda

Semarang, UP Radio – DPRD Kota Semarang menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan APBD 2024 menjadi perda, dalam rapat paripurna, Selasa (30/7/2024).

Dalam perda tersebut, ada sejumlah pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim memaparkan, ada pergeseran anggaran antarorganisasi pemerintah daerah (OPD) maupun internal OPD.

Anggaran yang digeser antar OPD yaitu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) sebesar Rp 2 miliar dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut digeser ke sejumlah OPD. Diantaranya, digeser untuk kegiatan di Bagian Hukum, Diskominfo, Kesbangpol, DPMPTSP masing-masing sebesar Rp 255 juta.

Kemudian, digeser ke Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian, dan Bapenda masing-masing sebesar Rp 215 juta

Sementara, DPU mendapat anggaran pergesera sebesar Rp 200 jut. Sedangkan DLH dan Dishub masing-masing sebesar Rp 290 juta.

“Dinas Perikanan Rp 100 juta, Dinas Pertanian Rp 315 juta, Dinas Kesehatan sebesar Rp 315 juta, Dinas Sosial Rp 315 juta, dan DP3A Rp 1
315 juta,” sebut Mualim, saat menyampaikan hasil rapat Badan Anggaran, saat rapat paripurna.

Lebih lanjut, Mualim menyebut, ada beberapa pergeseran internal OPD. Di Dinas Pendidikan, ada pergeseran anggaran di subbagian rehabilitasi sarana prasarana sedang/berat dan utilitas sekolah sebesar Rp 150 juta. Anggaran tersebut digeser ke subbagian pengadaan perlengkapan sekolah sebesar Rp 100 juta dan sisanya digeser ke subkegiatan pembinaan minat bakat kreativitas siswa sebesar Rp 50 juta.

Tak hanya di disdik, dia juga menyebut, dilakukan pergeseran dari subkegiagan fasilitas kunjungan tamu di sekretariat DPRD sebesar Rp 78 juta ke subkegiatan pemeliharaan dan rehab gedung kantor dan bangunan lainnya.

“Pergeseran anggaran antarsubkegiatan sejenis belanja dala. jenis belanja yang sama menyesuaikan hasil review APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) inspektorat,” ucapnya.

Mualkm menyatakan, dewan telah menerima dan menyetujui usulan raperda menjadi perda perubahan APBD 2024. Pendapatan daerah dan belanja daerah telah selaras dengan perhbahan KUA PPAS 2024. Pendapatan daerah pada perubahan APBD 2024 sebesar Rp 5,7 triliun. Belanja daerah sebesar Rp 5,9 triliun. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 288 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 67 miliar. Pembaiyaan neto sebesar Rp 221 miliar.

Pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Semarang agar bisa menurunkan belanja operasional dan harus meningkatkan belanja modal.

“Sehingga, meningkatkan kemajuan Kota Semarang. Kami juga berharap pemkot konsisten melaksanakan perubahan APBD 2024 yang telah disepakati bersama,” jelasnya.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Semarang yang telah menetapkan perda perubahan APBD 2024.

“Perubahan APBD 2024 merupakan proses tidak dapat dipisahkan dari rangkaian kegiatan tahunan guna mengevaluasi dan merumuskan kembali rencana pendapatan dan belanja pemerintah,” ucap Ita, sapaannya.

Setelah ini, lanjut Ita, tugasnya segera mewujudkan program kegiatan ya g telah direncanakan di sisa waktu 2024.

Perda perubahan APBD 2024 yang lebih awal ditetalkan, menurutnya, akan semakin membuat program berjalan baik. Tentunya, kata dia, membutuhkan sinergi kekompakan daari seluruh stakehoder dakam rangka pembangunan efektif dan efisien.

Terkait adanya pergeseran anggaran, ia mengaku, tidak memahami secara reknis.

“Pergeseran ditanyakan ke dinas-dinas saja. Saya tidak paham teknis. Ini (pergeseran anggaran) juga sudah disepakati banggar. Silakan, ditanyakan ke banggar. Kalau saya tidak ikut banggar,” paparnya.(ksm)