DPRD Kota Semarang Ajukan Inisiatif Raperda BPR Syariah

Semarang, UP Radio – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang telah berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dengan sistem Syariah.

Ketua Pansus Raperda BPR Syariah DPRD Kota Semarang Ari Purbono menjelaskan, bahwa pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang semakin meningkat. Angka yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang menunjukan pertumbuhan ekonomi kota ini rata-rata mencapai 5,3 persen/tahun.

Demikian juga dengan kontribusi perekonomian Kota Semarang menjadi yang terbesar di Jawa Tengah. Berdasarkan data BPS Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Semarang pada 2018, yang diukur atas dasar harga berlaku mencapai Rp 161,25 triliun atau sebesar 13,7 persen dari total PDRB Jateng yang mencapai Rp 1.176,5 triliun.

Advertisement

Potensi perekonomian tersebut, menurut Ari perlu didukung oleh perbankan yang semakin baik pula.

Karena itu, untuk upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat, dan pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah Kota Semarang, dia menilai diperlukan langkah-langkah strategis.

Ari menjelaskan, langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mengakomodasi peran serta masyarakat sesuai dengan kondisi masyarakat Semarang yang sebagian besar beragama Islam.

‘’Potensi ekonomi dan perbankan ini harus disikapi dengan tepat, makanya kami berinisiatif mengajukan Raperda BPR dengan sistem Syariah,’’ ujar Ari Purbono.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, guna mewujudkan BPR Syariah yang representatif dan profesional itu, harus ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan daerah tentang PT. BPRS Kota Semarang. Dan pengaturan dalam bentuk Peraturan Walikota Semarang yang akan menjelaskan mekanisme dan tata cara pelaksanaan aturan-aturan umum dalam peraturan daerah.

Namun Ari Purbono mengatakan, keberhasilan dalam pengembangan manajemen perbankan, tidak hanya didukung oleh landasan yuridis dalam pelaksanaan tugas-tugas, tetapi ada faktor-faktor lain yang diperlukan.

‘’Untuk itu dalam Bank Pembiayaan Rakyat Kota Semarang perlu dibuatkan peraturan daerah baru yang mengatur manajemennya. Selain itu, perlu juga dikembangkan dengan memberi motivasi kepada SDM secara berkala, agar mereka selalu tanggap terhadap masyarakat yang kelebihan dana dan yang membutuhkan dana,’’ katanya.

‘’Selain itu, perlu meningkatkan kemampuan SDM melalui pendidikan intern maupun ekstern, agar selalu kreatif dan inovatif dan dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang ditetapkan,” pungkasnya. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement