Semarang, UP Radio – DPRD Jawa Tengah setujui Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri 71anggota dewan.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan terima kasih dan mengapresiasiseluruh anggota DPRD Jateng, yang telah memberikan perhatian terhadap perubahanABPD TA 2017. Mereka telah membahasnya dengan baik dalam rapat kerja komisi dan Badan Anggaran.
Ia menjelaskan, persetujuan terhadap raperda tersebut merupakan salah saturangkaian proses penganggaran perubahan APBD. Selanjutnya dokumen Raperdatentang Perubahan APBD Provinsi Jateng TA 2017 dan Raperda Gubernur tentangPenjabaran Perubahan APBD Provinsi Jateng TA 2017 akan segera diki rim keKementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Sesuai regulasi ini membutuhkan waktu maksimal 15 hari kerja sejak dokumentersebut diterima,” imbuhnya.
Dalam APBD Perubahan 2017, rencana Perubahan APBD Provinsi Jateng TA 2017disebutkan, pendapatan daerah semula Rp 23, 467 triliun bertambah Rp 145, 53miliar, sehingga setelah perubahan pendapatan daerah menjadi Rp 23,613 triliun.Untuk anggaran belanja daerah dari Rp 23, 363 triliun bertambah Rp 591,66miliar, setelah perubahan Rp 23, 955 triliun.
Sementara itu pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang sebelumnya Rp 200 miliar setelah perubahan menjadi Rp 646, 12 miliar ataubertambah Rp 446, 12 miliar, sedangkan pengeluaran pembayaran anggarannya masih tetap yakni Rp 304 miliar, kemudian pembiayaan netto sebesar Rp 342,12 miliardan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau Silpa nihil.
Anggota Badan Anggaran DPRD Jateng Sidi Mawardi dalam laporannya mengatakan,pada prinsipnya anggota DPRD menerima dan menyetujui dan menyetujuirancangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah TA 2017 dengan penggeseran maupunrasionalisasi atau penyelarasan untuk mendukung program infrastrukturkabupaten/kota, ataupun kegiatan lain yang dapat mendorong peningkatankesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, Badan Anggaran berpendapat, Rancangan Peraturan Daerah Jatengtentang Rancangan Perubahan APBD TA 2017, dapat ditetapkan menjadi peraturandaerah provinsi Jawa Tengah dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lapiranhasil rapat komisi-komisi,” bebernya.
Usai penandatanganan Raperda Perubahan APBD Jateng TA 2017 oleh GubernurGanjar Pranowo, Ketua DPRD Rukma Setyabudi, Wakil Ketua DPRD Ferry WawanCahyono dan Sukirman, sidang paripurna berlanjut ke agenda berikutnya, yaknitanggapan gubernur tentang pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah 3017-2037.Untuk agenda tersebut gubernur diwakili Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs HeruSudjatmoko MSi.
Usai membacakan tanggapan tertulis gubernur tentang pemandangan umum fraksiterhadap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilProvinsi Jawa Tengah 3017-2037, wakil gubernur mengikuti agenda sidangberikutnya, yakni penetapan rancangan keputusan DPRD Provinsi Jateng tentangPenunjukan Panitia Khusus Pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jateng 2017-2037. (Prov/shs).