DPRD Jateng Dukung Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Semarang, UP Radio – Komisi E DPRD Jawa Tengah siap mengawal aspirasi untuk Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang sedang digodok oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi E Abdul Aziz seusai audiensi dengan Jaringan Kawal Jawa Tengah Inklusi di Gedung Berlian (3/3).

“Raperdanya sampai sejauh ini belum disampaikan ke DPRD. Jadi masih di dinas proses awal legal drafting di dinas,” ujar anggota Fraksi PPP.

Dia mengapresiasi semangat kawan difabel dalam berdiskusi dan menyampaikan masukan. Masukan berupa poin-poin penting daftar inventarisasi masalah yang mereka simpulkan.

Advertisement

“Poin-poin di antaranya, konten lokal agar kaum difabel semakin terbantu oleh pemerintah daerah,” tandasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mempelajari poin strategis usulan yang disampaikan. Terutama beberapa hal detail yang coba mereka perjuangkan, berkaitan dengan upaya untuk membantu kaum difabel. Di antaranya di sektor pendidikan, kesehhatan, fasilitas keagamaan yang ramah kaum difabel.

Sementara itu, perwakilan dari Jaringan Kawal Jateng Inklusi Sumarwan Sukamto berharap DPRD Jateng bisa mendukung perda Provinsi Jawa tengah tentang Perlindungan Kaum Disabilitas.

“Ada tiga hal utama yang kami sampaikan, yaitu referensi dari tingkat nasional, ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden pemerintah terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak kaum disabilitas,” jelasnya.

Selanjutnya, tambahnya, adalah konten lokal berupa situasi dan kondisi difabel di Jawa tengah di segala aspek mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, informasi, komunikasi, sosial, infrastruktur, dan sebagainya sudah kita bahas secara detail sesuai dengan situasi kondisi atau persoalan yang dihadapi teman-teman di wilayah masing-masing.

“Terakhir adanya partisipasi, untuk memastikan bahwa aspirasi kami itu diakomodir dalam perda ini, kami berharap perwakilan dari jaringan kawal Jateng inklusi untuk perda ini bisa dilibatkan dalam pembahasan baik di tingkat eksekutif inisiator yaitu dinas sosial maupun nanti di Komisi E,” pungkasnya. (dwn)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement