Semarang, UP Radio – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang sepakat dengan upaya eksekutif memberikan pendampingan pencegahan korupsi secara preventif. Upaya Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu itu dinilai tepat untuk memberantas praktik-praktik koruptif.
Anggota DPRD Kota Semarang, Joko Santoso menilai langkah mitigasi Mbak Ita, sapaan akrabnya menggandeng Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) patut didukung penuh.
“Prinsip kami mendorong, sepakat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang terhadap pencegahan korupsi dengan menggandeng beberapa lembaga, ini adalah upaya awal preventif,” kata Joko Santoso, Kamis (11/1/2024).
Joko mengatakan, kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam melayani masyarakat harus diperhatikan sebaik mungkin. Termasuk dengan memberikan edukasi, dan pendampingan pentingnya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang maupun jasa.
“Supaya aparatur sipil negara bekerja merasa tenang, aman, dan nyaman, ketika melaksanakan tugas tidak dihantui oleh temuan-temuan,” ujarnya.
Dengan begitu, Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini optimistis semua bentuk pelaporan administratif tidak bermasalah di mata penegak hukum. “Ketika membuat sistem pelaporan, evaluasi, dan sebagainya aparat penegak hukum sudah bisa menerima dengan baik apa yang dilaporkan,” ujarnya.
Kendati begitu, sebagai legislator, dirinya memantau banyak kasus pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang terjerat korupsi karena masalah administrasi yang keliru dan salah.
“Dari pantauan kami, orang terjerat korupsi belum tentu menikmati uang. Kadang akibat administrasi yang tidak pas sehingga menimbulkan kerugian negara walaupun uang itu tidak dinikmati olehnya,” ujarnya.
Pihaknya berharap, kerja kolaboratif antara Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama ICW dan Pattiro itu dapat menghindarkan ASN dalam jeratan kasus korupsi.
“Oleh sebab itu, saya berharap teman-teman lembaga yang digandeng Pemkot Semarang bisa mengedukasi pembuatan laporan yang baik dan benar, juga terhadap sistem lelang dan e-katalog,” ujarnya.
Menurutnya, mata masyarakat sipil tersebut, termasuk Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) juga memberikan fokus perhatian dalam sistem lelang maupun e-katalog.
“Paling tidak kami memberikan warning, jangan sampai terkena masalah hukum. Namun, dari sisi pengawasan, kerja sama Pemkot Semarang dengan lembaga-lembaga itu kami sepakat,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe “Liluk” Winarto. Dirinya sangat mengapresiasi bentuk apapun dalam upaya mencegah praktik korupsi. “Karena perilaku koruptif tak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat secara luas. Harus ada kesadaran bersama dalam upaya mencegah kasus korupsi di Kota Semarang,” tandasnya.(ksm)