Semarang, UP Radio – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto bersama Wakil Ketua DPRD Sukirman dan Ferry Wawan Cahyono membuka rapat paripurna yang digelar secara virtual, Jumat (28/5/2021).
Rapat paripurna membahas empat agenda diantaranya penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jateng 2020, pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan gubernur atas Raperda Perlindungan Nelayan Pemberdayaan Petambak Garam & Pengolah, persetujuan penetapan Raperda Perubahan Status Hukum PT PRPP menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda), dan penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Jateng 2022.
Wakil ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman menyebutkan jumlah Anggota Dewan yang hadir secara fisik 38 orang dan secara virtual sebanyak 83 orang dari total 120 Anggota DPRD.
Dalam paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara penyerahan LHP BPK RI oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar, Bambang Kusriyanto, dan Gubernur Ganjar Pranowo.
Usai penandatanganan, BPK RI menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD dan Gubernur. Disebutkan, opini BPK RI terhadap LHP atas LKPD Jateng 2020 yakni Wajar Tanpa Pengecualian.
“Kami berharap opini itu menjadi momentum untuk bisa meningkatkan kinerjanya,” kata Bahrullah.
Meski begitu, ada persoalan signifikan yakni kegiatan penetapan & pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) belum optimal, pengelolaan bansos untuk bantuan siswa miskin (BSM) & kartu Jateng sejahtera 2020 masih belum memadai, dan pengelolaan BOS belum sesuai dengan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020.
Dari permasalahan itu, rekomendasi BPK meminta gubernur menyempurnakan SOP pelayanan PKB, melakukan monitoring penyaluran dana BSM, dan menyusun mekanisme pengelolaan dana BOS.
“Meskipun demikian, dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Heri Pudyatmoko saat diminta pendapatnya menyatakan secara pribadi dan pimpinan DPRD memberi apresiasi atas pencapaian Pemprov Jateng meraih WTP 10 tahun berturut-turut.
Namun demikian, sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK tersebut hendaknya Gubernur untuk segera menindaklanjutinya. Pun dengan sejumlah catatan yang diberikan BPK pada tahun sebelumnya supaya juga ada kejelasan penanganannya. (hms)