Semarang, UP Radio – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang mengingatkan para pelaku usaha melaporkan peningkatan investasi. Investor yang tidak melaporkan peningkatan investasi bisa dipinalti.
Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Widoyono mengatakan, semua pelaku usaha non UMKM atau penanaman modal di atas Rp 5 miliar harus melaporkan setiap tiga bulan jika ada peningkatan usaha. Misalnya, ada penambahan gedung, sayap bagunan, infrastruktur, alat produksi, dan lain-lain.
“Sekarang sudah ada sistem OSS RBA. Itu secara otomatis diubah dengan jangka waktu. Nanti bisa dipinalti (jika tidak laporan). Agar tidak terjadi pinalti, kami kumpulkan, ayo laporan,” papar Wido, saat Pendampingan dan Pendataan Laporan Kegiatan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha, di Hotel Khas Semarang, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, banyaknya pelaku usaha yang tidak melaporkan peningkatan investasi karena takut pajaknya meningkat. Padahal, secara aturan mereka wajib melapor.
Pihaknya sudah mengumpulkan para pelaku usaha sesuai sektor masing-masing. DPMPTSP sudah mengumpulkan para pelaku industri. Kali ini, para pengusaha periwisata dan jasa transportasi.
“Tingkat kepatuhan harus meningkatkan supaya jangan sampai dipinalti,” ujarnya.
Jika dipinalti, sambung Wido, pemerintah pusat bisa memblokir OSS yang bersangkutan. Sehingga, nantinya tidak bisa mengurus berbagai hal, termasuk tidak bisa ekspor maupun impor.
Lebih lanjut, Wido menyebutkan, hingga kini capaian investasi Kota Semarang sudah di angka Rp 13,9 triliun atau 54 psrsen dari target.
Dia menyebut, potensi investasi masih cukup banyak di ibu kota Jawa Tengah. Hanya saja, kepatuhan pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan usahanya perlu ditingkatkan.
“Potensinya masih banyak. Ini peserta 70 orang, sebagian besar belum (melaporkan). Kalau laporan, pasti investasi di Semarang tinggi,” ujarnya.
Sementara, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, pendataan mudah dilakukan. Dia meminta DPMPTSP membuat sistem yang terintegrasi dengan sistem OSS. Sehingga, pengusaha bisa langsung memasukan ke database OSS yang sudah terintegrasi.
“Dari OSS bisa dilink ke DPMPTSP. Sehingga, kami tahu untuk pendataan investasi di Semarang,” ucapnya.
Menurutnya, pendataan adalah perkara yang mudah. Namun, pemerintah juga harus memberikan support kepada para penghsaha berupa sarana prasarana dan infrastruktur yang baik agar para investor merasakan nyaman berinvestasi di Semarang.
“Ini berkaitan dengan hak dan kewajiban. Kami mewajibkan pengusaja lapor, kami juga memberi fasilitas. Kalau tidak memberi support, investor bisa pindah,” ujarnya.
Dia berharap, para investor bisa terus meningkatkan penanaman modal di ibu kota Jawa Tengah. Masih banyak diversifikasi dari para pengusaha di Kota Lunpia.
“Kami harapkan bisa simbiosis mutualisme. Kami pun akan memberikan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah,” ucapnya.(ksm)