Semarang, UP Radio – Keberadaan pembuangan sampah liar di ruas Jalan Kokrosono, dekat Rumah Pompa Bulu, Semarang Utara, menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
DLH mendesak pemangku wilayah setempat untuk lebih aktif dalam mengawasi dan mencegah timbulnya sampah liar di daerah mereka.
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti mengungkapkan bahwa partisipasi camat dan lurah sangat penting dalam memberikan edukasi dan pengawasan. Tugas pemangku wilayah adalah melakukan pengawasan dan mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Karena kan sudah ada tulisan dilarang buang sampah. Tapi kok nyatanya masih ada warganya yang buang sampah,” ujar Arwita, Rabu , 23 April 2025.
Ia menegaskan, peran aktif dari camat dan lurah sangat diperlukan untuk memastikan wilayah mereka bebas dari sampah liar. Dengan demikian, lingkungan dapat terjaga kelestariannya.
“Harusnya camat dan lurah punya tugas pengawasan kuat agar jangan sampai wilayahnya jadi lokasi buangan sampah liar. Sehingga sampah tidak terlihat tercecer dan merusak lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Terkait solusi penempatan kontainer sampah sementara, Arwita menambahkan bahwa fasilitas ini memerlukan syarat tertentu. Seperti lokasi penempatan dan jumlah warga pelanggan PDAM yang memadai.
Sebelumnya, masalah sampah teronggok di kedua sisi Jalan Kokrosono telah memicu keluhan warga.
Miftahudin, seorang warga setempat, mengaku terganggu oleh sampah yang merusak pemandangan dan mencemari lingkungan.
“Sampah yang di buang sembarangan pastinya merusak keindahan dan mencemari lingkungan. Biasanya orang yang membuang sampah di sini justru dari luar wilayah sini. Mereka secara sembunyi-sembunyi menunggu kondisi sepi dan dilakukan malam hari. Karena rumah sekitar sini tidak ada. Masih banyak berupa lahan kosong jadi mereka berani buang sampah sembarangan,” ujarnya.
Miftahudin berharap ada pengawasan intensif dari petugas setempat untuk menangani masalah ini. Ia juga mengusulkan penambahan penerangan jalan dan penggunaan CCTV sebagai langkah pencegahan terhadap pembuangan sampah liar. (ksm)