Semarang, UP Radio – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I merilis putusan atas perkara pidana pajak yang dilakukan oleh terdakwa Direktur CV AJ, ABU.
Majrlis hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 677.445.936,- kepada terdakwa ABU pada sidangan putusan (07/03).
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 2 tahun 6 bulan.
Modus operandi yang digunakan oleh ABU yaitu dengan cara menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN-nya namun tidak melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa April s.d Desember 2017 dan tidak menyetor PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Perbuatan ABU tersebut melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d atau Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP).
Sesuai dengan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setelah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah memungut, menyetor dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.
Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila harta terdakwa jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta merta melakukan penegakan hukum pidana melainkan telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya selama proses penyidikan.
“Sesuai asas ultimum remedium, selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan sehingga kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan.” ungkap Santoso.
Santoso menambahkan penegakan hukum pajak bertujuan untuk menngamankan penerimaan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
Santoso berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Keberhasilan dalam penegakan hukum pajak ini juga tak lepas dari hasil sinergi yang baik dengan instansi penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Polri. (rls)