DJP Jateng I Optimalkan Kerja Dengan Perluasan Fungsi KPPP

Semarang, UP Radio – Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai Senin (2/3/2020) akan dilayani account representative baru setelah adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah, Suparno mengatakan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

“Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,” katanya, di KPP Semarang Timur, Senin (2/3/2020).

Advertisement

Dijelaskan, penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

“Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan,” jelasnya.

Selanjutnya, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis, yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.

“Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan, pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional. Apabila wajib pajak menemukan adanya indikasi pelanggaran, maka bisa segera melaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id.

“Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor. #PajakKitaUntukKita,” pungkasnya. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement