Semarang, UP Radio – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I menggandeng Universitas Sains dan Teknologi Komputer (STEKOM) menyediakan layanan Tax Centre untuk meningkatkan sosialisasi perpajakan kepada mahasiswa dan masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan mengungkapkan dari populasi masyarakat Indonesia sebanyak 273 juta, wajib pajak terdaftar di Indonesia sekitar 66,35 juta, namun baru 84 persen yang menyampaikan SPT Tahunan dan lebih sedikit yang membayar pajak.
“Tentu angka 66,35 juta terdaftar itu masih harus ditambah lagi. Ini menjadi PR bagi kita semua, khususnya DJP sebagai institusi yang bertugas melakukan pengawasan dan pelayanan perpajakan terhadap wajib pajak,” ujar Max.
Sejalan dengan hal tersebut, Max menyatakan pihaknya membutuhkan sinergi dan kerjasama dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Perguruan Tinggi yang dalam hal ini adalah pembentukan Tax Center.
Hadirnya Tax Center diharap mampu menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar mengerti hak dan kewajiban perpajakan.
“Kerja sama ini diharap dapat memberikan benefit. Bagi pihak STEKOM, akan ada banyak manfaat yang diperoleh. DJP akan memberikan sosialisasi perpajakan jika dibutuhkan. Bagi mahasiswa yang memerlukan penelitian dalam rangka skripsi, DJP siap membantu memberikan data yang dibutuhkan. Selain itu, mahasiswa juga dapat mengajukan kerja praktek, baik di Kantor Wilayah maupun di Kantor Pelayanan Pajak,” kata Max.
Sementara itu Rektor Universitas STEKOM Dr Joseph Teguh Santoso MKom menyatakan Tax Center Universitas STEKOM merupakan suatu lembaga di Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan kampus secara mandiri.
“Dengan adanya Tax Center, mahasiswa bisa ambil bagian dan ikut di dalamnya. Ada praktiknya langsung sehingga mahasiswa dapat memperoleh pengalaman nyata,” ungkap Joseph.
Lebih lanjut, Joseph mengungkapkan kerja sama ini dapat berdampak positif terhadap peluang karir para mahasiswa setelah lulus dari Perguruan Tinggi kelak.
“Sejalur dan sejalan dengan apa yang menjadi impian kita bersama. Dapat membantu masyarakat umum serta nantinya memperbesar peluang karir mahasiswa setelah lulus, bisa menjadi konsultan pajak atau bekerja di bagian keuangan/perpajakan dari suatu perusahaan,” tandas Joseph.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan pula penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait Tax Center oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darnawan dan Rektor Universitas STEKOM Dr Joseph Teguh Santoso MKom.
Universitas STEKOM merupakan Perguruan Tinggi ke-26 yang bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam hal pembentukan Tax Center. Tax Center merupakan pusat edukasi pajak di kampus dan masyarakat, pusat informasi perpajakan, mitra perumusan kebijakan dan mitra pemberdayaan masyarakat. (shs)