DJP Jateng I Buka Pojok Pajak MPP Kabupaten Pekalongan

Pekalongan, UP Radio – Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka pojok pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan dan Penandatanganan Naskah Kerja Sama Penyelenggaraan MPP Kabupaten Pekalongan dengan Mitra Instansi Vertikal dan Swasta di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq serta beberapa Pimpinan Instansi Vertikal dan Swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengatakan tujuan pembuatan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

“Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) agar berfungsi dan berjalan dengan baik, sehingga dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh semua masyarakat Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya,” kata Fadia saat peresmian MPP kab. Pekalongan (9/6).

Pada kesempatan tersebut juga diselenggarakan penandatanganan sejumlah kerja sama antara Pemkab Pekalongan dengan Mitra Istansi Vertikal diantaranya dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Pekalongan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah I Mahartono mengungkapkan penandatanganan ini menjadi bukti adanya pojok pajak di salah satu booth MPP Kabupaten Pekalongan.

“Pembukaan pojok pajak di MPP Kabupaten Pekalongan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” kata Mahartono. “

Menurutnya dengan adanya pojok pajak di MPP Kabupaten Pekalongan akan memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya, khususnya wajib pajak di Kabupaten Pekalongan.

“Daripada harus datang jauh ke kantor di Kota Pekalongan, cukup ke MPP Kabupaten Pekalongan bisa mendapatkan pelayanan perpajakan,” ujar Mahartono.

Adapun layanan yang tersedia di pojok pajak MPP meliputi aktivasi EFIN, pembuatan kode billing, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan terbatas, serta asistensi layanan mandiri berupa pendaftaran NPWP melalui e-Registrasi dan pelaporan SPT melalui e-filing.

Untuk mendapatkan layanan, wajib pajak akan dibantu oleh pegawai KPP Pratama Pekalongan yang bertugas memberikan pelayanan di pojok pajak MPP Kabupaten Pekalongan.

“Pojok pajak ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam upaya melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya wajib pajak di Kabupaten Pekalongan,” pungkas Mahartono. (shs)