Semarang, UP Radio – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap tersangka DW yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan melarikan diri ke Jawa Timur, Rabu (20/11).
Tersangka DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.
DW disangka telah melanggar perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 3.406.729.930.
Atas perbuatannya DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 6 (enam) tahun.
Sebelumnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat mengajukan pra peradilan pidana namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Sejak itu tersangka melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan 1 (satu) dan 2 (dua) penyidik.
“Pertama (panggilan pertama) dijawab dengan pra peradilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Santoso Dwi Prasetiyo.
Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan sebagai bentuk pengamanan,” tegasnya.
Menurut Santoso, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi, namun pihaknya mengingatkan meskipun tersangka sempat melarikan diri tetap akan melanjutkan proses hukum.
“Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.” pungkas Santoso.
Menanggapi adanya kasus perpajakan tersebut Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh mengatakan, sebelumnya upaya penyelesaian secara persuasif sudah dilakukan pihak DJP.
“Wajib pajak sebelumnya telah diberikan edukasi dan upaya persuasif untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun tersangka DW malah melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas berupa penangkapan,” kata Nurbaeti.
Nurbaeti juga berharap dengan adanya tindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan perpajakan serupa. (shs)