Ditipu Pengembang Rumah Bersubsidi, 21 Warga Mengadu ke BKBHM FH Unissula

Semarang, UP Radii – Merasa ditipu oleh pengembang perumahan di kawasan Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, 21 warga mengadu ke Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum UNISSULA, Rabu (9/6/2022).

Hal ini setelah mereka mengaku telah membayar uang muka pembelian kapling rumah bersubsidi secara Kredit Pemilikan Rumah atau KPR di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, namun tidak ada tindak lanjut tentang rencana pembiayaan ke bank. Bahkan informasinya, pengembangan rumah bersubsidi tersebut sudah berpindah tangan ke pihak lain.

Dalam laporan dan konsultasi hukum tersebut, warga ditemui oleh Direktur BKBHM FH Unissula, Agus Wijayanto SH dan jajaran BKBM di lantai 2 Fakultas Hukum UNISSULA.

Zaenuri salah satu korban mengatakan, tahun 2020 dirinya memperoleh informasi tentang penjualan rumah subsidi di media sosial. Setelah menemui marketing pengembang perumahan Al-Barokah 1 Rowosari Semarang, diinformasikan bahwa tanah kavling yang ditawarkan merupakan tanah dengan surat hak milik dan siap dibangun unit rumah untuk KPR.

“Kemudian karena cocok, sebagai tanda jadi kami bayar Rp 2 juta dan diberi surat perjanjian sementara. Desember 2021 kami diminta melunasi uang muka untuk memperoleh promo. Uang muka antara Rp 8 juta sampai Rp 12 juta, tiap rumah berbeda-beda. Tapi sampai sekarang tidak ada informasi dan kelanjutan transaksi. Pemasaran sudah berganti, dan pengelola baru menjual lagi tanah tersebut ke konsumen lain,” katanya, didampingi korban lain.

Menurutnya, saat itu tanah dan calon bangunan yang ditawarkan berupa rumah tipe 21 dengan luas tanah 60 meter persegi. Harganya pun menurutnya relatif murah, Rp 155 juta/unit.

“Kami transaksi sejak 2021, namun sampai sekarang belum sampai ke tahap kredit ke bank seperti yang dijanjikan marketing. Saat ini malah informasinya pengelolaan sudah berpindah tangan, dan kami disuruh mengundurkan diri, dan katanya uang muka mau dikembalikan. Tapi nyatanya tak ada pengembalian uang muka sampai sekarang,” katanya.

Maka untuk itu, para korban bermaksud membawa masalah ini ke ranah hukum. Mereka sepakat berkonsultasi dengan Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum UNISSULA, sekaligus untuk meminta pendampingan.

“Kami berharap uang muka yang telah kami setorkan bisa kembali, atau proses rencana jual beli dengan sistem KPR ini berlanjut sesuai perjanjian awal,” paparnya.

Menanggapi hal ini, Direktur BKBHM FH Unissula, Agus Wijayanto SH menegaskan, pihaknya sudah melakukan kajian tentang konsultasi hukum yang dilakukan 21 warga yang merasa ditipu pihak pengembang perumahan di Tembalang, Kota Semarang.

“Kami akan telusuri tentang dugaan penipuan oleh PT PBG selaku developer (pengembang) ini, sebelum melangkah ke proses hukum. Dari kajian awal, total seluruh korban mengalami kerugian Rp 203,500 juta. Intinya, setelah para pembeli melakukan pembayaran uang tanda jadi dan pembayaran uang muka, pembangunan rumah yang dijanjikan oleh developer tidak kunjung dilaksanakan. Kenyataannya, justru para pembeli menerima informasi bahwa unit perumahan yang sebelumnya telah dilakukan pembayaran uang tanda jadi dan uang muka oleh para pembeli, dijual kepada pihak lain,” katanya.

Berdasarkan aduan dan informasi dari masyarakat tersebut, Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum UNISSULA akan berkomitmen mengawal dan korban terpenuhi. (shs)