Disseting Opinion, Sejarah Baru dalam Putusan Sengketa Pilpres di MK

Jakarta, UP Radio – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir sejarah baru dalam putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dimana ada tiga hakim yang menyampaikan disseting opinion atau beda pendapat dengan putusan.

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD mengatakan, baru kali ini dalam putusan MK terdapat disseting opinion. Menurutnya, sejak dulu tidak pernah dalam persidangan di MK ada disseting opinion, karena para hakim berdiskusi dulu hingga mencapai kata sepakat.

“Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk, mengingat ini menyangkut jabatan orang, maka harus sama. Nah mungkin dalam kasus ini tidak dicapai kata sepakat, sehingga muncul disseting opinion”, tuturnya.

Advertisement

Ganjar Pranowo yang juga hadir dalam persidangan menyatakan menerima keputusan MK yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan”, ucap Ganjar.

Ganjar mengatakan, proses di MK telah berjalan dengan sebagaimana mestinya dan ia menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya. Ganjar juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK. (rls)

Advertisement