Semarang, UP Radio – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang akan menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengajak para pengusaha tertib dan teratur dalam memberikan THR kepada para pekerjanya. Pihaknya akan membentuk posko pengawalan THR.
Posko ini nantinya diharapkan bisa membantu memberikan solusi mengenai pemberian THR.
“Posko ini amanah dari Kementrian. Nanti, saya akan bersurat kepada wali kota untuk pembentukan posko. Posko ini untuk konsultasi, koordinasi, mau mengadu pun kami terima,” papar Sutrisno, Senin (19/4/2021).
Tidak hanya membuat posko, Sutrisno memaparkan, Disnaker Kota Semarang akan melakukan supervisi kepada para perusahaan untuk memastikan mereka benar-benar memiliki itikad baik memberikan THR kepada para pekerjanya.
Dia tidak ingin pandemi Covid-19 menjadi alasan para pengusaha tidak memberikan THR.
“Kami akan supervisi kepada beberapa pengusaha apakah teman-teman pengusaja ada itikad janji itu supaya teman-teman buruh dapat ketentraman dan ketenangan saat menjalani hari raya,” ucapnya.
Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Nominal THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih.
Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
“Yang lebih dari satu tahun minimal sekali gaji. Yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional. Itu minimal. Saya harap pengusaha berikan yang maksimal,” ujarnya.
Sutrisno menjelaskan, jika ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yanh ditentukan perundang-undangan, mereka harus dapat menunjukan kepada pemerintah bahwa mereka dalam kondisi pailit. Dia juga meminta perusahaan melakukan kesepakatan dengan pekerja.
“Tanggal 26 – 27 Mei nanti kami coba rakor dengan Apindo dan Dewan Pengupahan secara tripartid untuk sekaligus menyosialisasikan hal ini,” katanya. (ksm)