Semarang, UP Radio – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdata di Kota Semarang saat ini cenderung menurun. Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menyebutkan jika jumlah TKA hanya 124 orang.
Jumlah tersebut memang jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan 2018 lalu yang mencapai 226 orang. Kepala Disnaker Kota Semarang, Iwan Budi Setyawan mengatakan penurunan TKA dikarenakan adanya Perpres Nomer 20/2018.
“Karena dalam Perpres kalau levelnya pemilik saham, direktur, komisaris, tidak perlu memakai IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing). Jadi mereka bisa menggunakan visa berlibur untuk masuk ke Kota Semarang,” kata Iwan, Selasa (7/5).
Untuk 124 TKA yang sudah terdaftar di Disnaker Kota Semarang merupakan pengguna IMTA. Kebanyakan mereka yaitu dari sektor pendidikan, seperti halnya guru. Dijelaskan Iwan, banyaknya sekolah internasional di Kota Semarang mempengaruhi jumlah TKA tersebut.
“Kebanyakan memang guru selain manager, dan peneliti pengembangan sebuah perusahaan asing,” ujarnya.
Selama ini, lanjutnya, perusahaan maupun sekolah internasional yang berdiri di Kota Semarang memang sudah tertib dalam melakukan pelaporan penggunaan TKA.
“Kalau tiodak lapor, mereka penuh resiko, bisa kena blacklist, nama perusahaan dan sekolah juga bisa dicemar,” tuturnya.
Ia juga mengklaim jika kesadaran sekolah internasional dan perusahaan asing dalam kepengurusan IMTA di Kota Semarang cenderung baik.
Menurutnya, berbeda dengan kebanyakan wilayah lain yang justru banyak perusahaan internasional yang secara sembunyi-sembunyi mempekerjakan TKA. Dimana banyak diposisikan di bagian tenaga ahli.
“Berbeda dengan Kota Semarang yang kebanyakan perusahaan maupun sekolah internasional mereka sadar untuk ijin mempekerjakan TKA,” tuturnya. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA di Kota Semarang.
Dikatakannya, meski Disnaker tidak bertanggungjawab penuh terhadap hal itu, namun keberadaan Bidang Pengawasan TKA di dinas yang bersangkutan tetap dimaksimalkan.
“Memang kita tidak masuk ke dalam fungsi pengawasan, namun di dalam kita ada bidang pengawasan sebenarnya, nah itu tetap kita optimalkan. Meski secara penindakan bukan wewenang kami,” katanya.
Adapun fungsi dari Disnaker Kota Semarnag dalam IMTA yaitu bersifat memberikan rekomendasi. Untuk kemudian diteruskan ke pihak imigrasi dan Dinaskertrans Jawa Tengah. Selain itu, dalam pengurusan IMTA, TKA wajib memiliki kemampuan dalam berbahasa Indonesia. (ksm)