Semarang, UP Radio – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menerima permohonan audiensi ribuan buruh yang demonstrasi di depan kantornya, Jl. Ki Mangunsarkoro Semarang.
Dalam audiensi tersebut, hadir pula Sunandar selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) yang mempertanyakan sikap Disnakertrans Kota Semarang perihal pemecatan ribuan buruh di PT Asrindo Indty Raya Semarang, PT. Karisma Klasik Indonesia, PT. San Yu, PT. Randugarut Plastic Semarang, dan PT. Maratea Semarang.
Seusai audiensi, Sutrisno menyatakan dihadapan ribuan buruh bahwa Disnakertrans Kota Semarang akan segera mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut untuk meminta kejelasan PHK yang dilakukan.
“Kami dari Disnakertrans Kota Semarang berupaya agar temen-temen buruh dari PT. Randugarut Plasics dan lain-lain tidak di-PHK,” ujarnya di tengah demonstrasi di halaman kantor Disnakertrans Kota Semarang.
“Kalaupun ada PHK seharusnya bisa dirembug dengan baik. Tindak lanjut dari audiensi hari ini kami akan mendatangi pemilik perusahaan sesuai mekanisme,” tandasnya.
Sutrisno meminta agar pemilik perusahaan menepati perjanjian kerja sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak pengusaha agar mereka menepati perjanjian kerja di awal,” jelasnya.
Ketika ditanya adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha, Sutrisno mengatakan bukan wewenangnya memutuskan hal tersebut, namun ada di Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Kalau terkait dugaan pelanggaran, yang memutuskan adalah Disnakertrans Porvinsi yang melakukan pengawasan,” jelasnya.
Sementara itu, Sunandar selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) meminta agar disnaker memastikan hak-hak buruh tetap ditunaikan oleh pengusaha.
“Kalaupun PHK masih dalam proses, jangan menghentikan upah, tidak menghentikan jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan tidak memotong hak-hak buruh lainnya. Itu yang harus diluruskan,” tegasnya.
“Jadi Disnakertrans harus menekan pengusaha agar tidak semena-mena dalam memutuskan nasib buruh,” pinta Sunandar kepada Sutrisno saat audiensi.
Sunandar mengatakan bahwa buruh-buruh yang unjuk rasa pada hari ini, mereka sudah tidak diupah sejal Juni 2022. Selain itu, jaminan sosial mereka juga dihentikan per-Juli 2022.
“Jadi ribuan buruh dari beberapa perusahaan itu sudah tidak diupah sejak Juni, dan saat ini jaminan sosialnya juga dihentikan,” urainya.
Sunandar menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha terkait PHK ini.
“Jadi kalau kita lihat cara-cara PHK semacam ini jelas ada indikasi pelanggaran. Karena Pemutusan Hubungan Kerja harus sesuai dengan mekanisme hukum, tidak dengan cara sepihak,” tutupnya. (ksm)