Dishub: Tarif Parkir Motor Rp 1000, Mobil Rp 2000

Semarang, UP Radio – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang sayangkan masih banyak juru parkir di Kota Semarang yang tidak mematuhi aturan penarikan tarif parkir baik untuk sepeda motor atau kendaraan roda empat.

Hal ini mengingat semakin banyaknya keluhan dari masyarakat terkait mahalnya tarif parkir di beberapa lokasi di Kota Semarang.  

Terkait Hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang M. Khadik mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir, tarif parkir yang berlaku saat ini motor sebesar Rp 1000, sementara utnuk kendaraan roda empat sebesar Rp 2000.

Advertisement

“Penarikan tarif parkir, Juru Parkir (Jukir) harus ikuti ketentuan Perda yang ada. Motor Rp 1000, Mobil Rp 2000. Karena jika tidak mentaati aturan itu, dampaknya masyarakat yang rugi,” Katanya.

Sementara itu, Lanjut Khadik pihaknya juga terus melakukan sosialisai, baik dengan melakukan pemasangan tentang aturan tarif parki di beberapa kantong parkir, juga melakukan sosialisasi dengan mendatangi secara langsung lokasi-lokasi parkir yang diindikasikan menarik tarif tidak susai aturan.

“Kami juga dari Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang terus melakukan operasi rutin untuk penertiban parkir,” ungkapnya.

Selain itu, Khadik berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif untuk menegakan aturan, yakni dengan melaporkan disertai dengan bukti-bukti yang dilampirkan kepada Dishub Kota Semarang untuk dapat ditindak lanjuti.

“Masyarakat kalau ditarik melebihi tarif yang ada, jangan mau harus berani menolak. Bila perlu di foto orangnya lalu secepatnya dilaprokan kepada kami, lengkap dengan lokasi nya. Sehingga kami bisa langsung menindak lanjuti untuk ditertibkan,” imbuhnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement