Semarang, UP Radio – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang merencanakan mulai Senin (23/5), akan menambah 80 titik parkir elektronik baru untuk tepi jalan di Kota Semarang. Penambahan titik baru tepi jalan tersebut berada di wilayah Pecinan, Kampung Kali, Ahmad Dahlan, Ki Mangun Sarkoro, Pleburan, Hayam Wuruk dan Singosari.
Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martantono, melalui Kabid Parkir Joko Santosa, menyampaikan, penambahan titik parkir karena adanya permintaan masyarakat yang merasa puas dengan penerapan parkir elektronik di Kota Semarang. Pihaknya turut mengharapkan dukungan masyarakat luas, salah satunya dengan cara menyiapkan e-wallet untuk alat transaksi pembayarannya.
”Penambahan titik ditargetkan berlangsung hingga akhir tahun, agar 60 persen wilayah di Kota Semarang sudah menerapkan parkir elektronik. Hingga sekarang, jumlah titik parkir elektronik di Kota Semarang berjumlah 210 lokasi. Bila ditambah dengan 80 titik baru pada pekan depan, maka menjadi 270 titik parkir atau telah mencapai 30 persen,” ujar dia, Kamis (19/5).
Adapun jumlah titik parkir tepi jalan yang terdaftar di Dishub Kota Semarang hingga saat ini ada 841 titik. Walaupun begitu, pihaknya masih terus berusaha melakukan pembaruan pendataan titik parkir, terutama untuk pusat-pusat keramaian di wilayah pinggiran Kota Semarang.
”Kalau untuk wilayah perkotaan, jumlah titik parkir tepi jalan mencapai sekitar 505 lokasi. Untuk perluasan kembali di bulan depan, kemungkinan dapat berlangsung di daerah Sriwijaya dan Peterongan. Sisanya sebanyak 336 titik parkir tersebar di wilayah pinggiran Kota Semarang. Misalnya seperti berada di wilayah Tembalang, Banyumanik dan Mijen,” ungkap dia.
Joko menambahkan, pelatihan penggunaan aplikasi parkir elektronik (e-parkir) kepada para juru parkir (Jukir) yang akan bertugas di 80 titik baru telah dilaksanakan. Pelatihan turut dibantu narasumber dari Tim Saber Pungli, bagian hukum dan Satpol PP selaku penegak Perda.
”Kehadiran para narasumber tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada Jukir, bahwa pemungutan retribusi pada masyarakat yang tidak ada dasarnya termasuk kegiatan pungli. Ini sekaligus merupakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa parkir elektronik mulai pekan depan ditambah,” terang dia.
Dampak penerapan parkir elektronik, kata Joko, dapat dirasakan antara lain dengan adanya penurunan komplain masyarakat yang terus berkurang karena adanya kepastian besaran tarif parkir atau nilai retribusi yang harus dibayarkan. Mulai dari sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua, sebesar Rp3 ribu untuk mobil, dan Rp15 ribu untuk bus.
”Selain itu, Jukir pun merasa lebih nyaman dan lebih mendapatkan kepastian pendapatan dengan penerapan parkir elektronik karena bisa langsung masuk ke rekeningnya di setiap harinya. Pendapatan retribusi parkir ke kas daerah pun menjadi lebih tertib dan tidak sampai terjadi kebocoran,” papar dia. (ksm)