Semarang, UP Radio -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang rutin melakukan patroli pelanggaran parkir di sejumlah kawasan bisnis dan perdagangan. Pasalnya masih banyak temuan di zona larangan parkir.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Antonius Haryanto mengatakan, kawasan bisnis dan perdagangan di seperti Jalan Depok, Jalan Suyudi, dan Jalan Pandanaran, dan beberapa ruas jalan kerap terjadi pelanggaran.
“Masyarakat cenderung nggak mau repot. Misalnya di Jalan Depok, harusnya hanya boleh parkir di sisi kiri, namun masih ada yang bandel di sisi kanan jalan,” katanya.
Dalam sehari, sedikitnya ada 10 pelanggaran dan tergolong kecil. Begitu mobil patroli Dishub melintas, pengguna kendaraan langsung pergi. Jika tidak, petugas akan melakukan tindakan berupa penempelan stiker pelanggaran hingga penderekan.
“Angkanya kecil, tapi pelanggaran tetap menyebabkan ketersendatan arus lalu lintas,” bebernya.
Rekayasa pengaturan parkir tepi jalan pun dilakukan oleh Dishub untuk meminimalisir ketersendatan. Di Jalan Depok, kata Toni, kegiatan bisnis lebih banyak terjadi. Lokasi parkir yang diizinkan hanya berada di sisi kiri menyesuaikan luasan jalan yang ada.
“Kalau kami izinkan di dua sisi seperti dulu, akan mengganggu arus lalu lintas. Pedestrian di sana terlalu lebar, dengan itu mengurangi space parkir,” ujarnya.
Jalan Moch. Suyudi pun tak luput dari perhatian dengan mengevaluasi titik-titik parkir yang diizinkan dan tidak diizinkan. Untuk pengaturan di Jalan Pandanaran yang menjadi kawasan tertib lalu lintas.
“Silakan parkir di Museum Mandala Bhakti, kami sediakan shuttle bus gratis untuk ke pusat oleh-oleh Pandanaran,” tambahnya. (ksm)