Semarang, UP Radio – Sekitar 34 juru parkir di tepi ruas jalan umum di Kota Semarang mengikuti penyuluhan dan pelatihan menjelang ujicoba penerapan parkir elektronik yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Semarang dalam waktu dekat ini.
Mereka memperoleh pelatihan bertempat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, terkait teknis pengoperasian aplikasi yang akan digunakan saat menarik retribusi parkir dari masyarakat dimana lokasi parkir elektronik nantinya diterapkan.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto melalui Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa mengatakan, kebijakan parkir elektronik tersebut mulai diterapkan Pemerintah Kota Semarang dalam waktu dekat ini, sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat. Sekaligus untuk mencegah penularan virus corona dengan meningkatkan pembayaran parkir tepi jalan umum dengan pembayaran cashless atau non tunai.
“Untuk tahap awal rencana ujicoba parkir elektronik diterapkan di beberapa titik ruas tepi jalan umum di Kota Semarang. Nantinya, secara bertahap lokasi atau titiknya akan ditambah lagi berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan dari petugas kami,” terang Joko.
Pihaknya dalam pelatihan juru parkir elektronik ini dengan menggandeng aplikator. Dalam pelaksanaan parkir elektronik ini, Dishub juga sudah meminta izin dari Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam pelatihan ini para jukir dilatih untuk menggunakan aplikasi pelatihan parkir elektronik itu. Sehingga pembayaran masyarakat sementara dengan pembayaran digital, yakni QRIS,” jelasnya.
Sehingga secara bertahap diharapkan, jukir bisa melakukannya, yaitu menggunakan e-money, dan kartu tol juga. “Harapannya, Jukir bisa mengaplikasikan di lapangan saat menarik retribusi parkir dari masyarakat,” katanya.
Nantinya, sistem pembayaran dengan QRIS tersebut disiapkan di sebanyak 34 titik di kota Semarang. “Kita lakukan parkir elektronik diantaranya di ruas jalan Mataram, dan kawasan Pecinan,” paparnya.
Pemilihan lokasi parkir elektronik tersebut, kata Joko, karena ruas jalannya mudah dipantau secara langsung, seperti pagi sampai sore hari.
“Untuk bisa melakukan pengawasan secara berkala dan sekaligus sebagai sarana evaluasi setiap saat agar optimal. Untuk hasil pendapatan yang diperoleh nantinya langsung ditransfer, dananya pembagian retribusi untuk jukir masuk ke rekening masing-masing. Setiap hari paling lambat pukul 20.00 WIB, jukir bisa mendapatkan hasil retribusinya parkir di rekeningnya,” katanya.
Agar berjalan optimal, kata Joko, pengawasan nantinya pihaknya akan mengerahkan personel Dishub bidang parkir, dan daltib. Disamping itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi melalui Sosmed Sishub. “Rencananya, satu petugas pangawas bisa mengawasi 4-5 jukir, untuk memasukkan retribusi parkir ke dalam bentuk e- wallet. Jika masyarakat masih ada yang membayar dengan bentuk cash atau tunai kepada juru parkir,” paparnya. (ksm)