Semarang, UP Radio – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang menutup sementara pelayanan tatap muka mulai mulai Kamis (24/6).
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto mengatakan, penutupan dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 lantaran kondisi saat ini sedang tinggi. Jika dipaksakan pelayanan tatap muka dikhawatirkan berisiko terjadi penularan. Apalagi, beberapa staf Dispendukcapil juga terpapar Covid-19.
“Akhirnya, kami matur Pak Wali, Pak Sekda, dan Bu Wakil, sementara menutup layanan offline sambil menunggu perkembangan Covid-19,” papar Adi.
Meskipun pelayanan tatap muka ditutup, masyarakat masih dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan secara online melalui dispendukcapil.semarangkota.go.id atau melalui aplikasi android Si D’nok. Warga yang belum paham dengan pelayanan online bisa minta bantuan kepada IT kelurahan setempat.
“Petugas IT sudah paham dan sudah mengikuti pelatihan kami. Ini sambil mengedukasi maayarakat memanfaatkan online,” ujarnya.
Untuk keperluan mendesak, pihaknya bisa melayani dengan syarat warga meminta rekomendasi kepada kelurahan setempat untuk dibawa ke kantor Disdukcapil. Pelayanan offline yang bisa dilayani hanya perekaman data KTP elektronik, pengambilan dokumen, dan pencatatan perkawinan.
“Rekam KTP tidak bisa dionline-kan. Jadi, kami tetap layani di kantor dukcapil maupun di TPDK. Pengambilan dokumen dan pencatatan pernikahan kami layani juga. Karena pencatatan pernikahan harus ada tanda tangan dan bukti foto,” tambahnya. (ksm)