Dinkes Semarang Terapkan Prioritas Penerima Vaksin Covid 19

Semarang, UP Radio – Program vaksinasi Covid-19 terus dimatangkan oleh pemerintah RI. Terbaru, pemerintah telah menetapkan priortitas utama penerima vaksin. Kelompok pertama yang akan diberikan vaksin adalah tenaga kesehatan (nakes) yang diperkirakan berjumlah 1,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan keputusan ini sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan SAGE yang ada di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Setelah nakes, pemberian vaksin dilanjut dengan pekerja sektor publik, baru setelah itu masyarakat umum.

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr. Muhammad Abdul Hakam menanggapi mengenai hal tersebut. Pria yang akrab disapa Hakam menjelaskan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) mulai dari alur distribusi hingga penyuntikan vaksin.

“Alur Distribusi vaksin saat ini sesuai Juknis kemenkes mendistribusikan vaksin dari pusat ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sesuai alokasi secara bertahap, kemudian Dinas kesehatan kota (Semarang) melalui Instalasi Farmasi mendistribusikan vaksin Ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Rumah sakit/ klinik, Pos pelayanan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai Juknis dari Kemenkes) untuk di berikan kepada sasaran sesuai data sasaran,” ujarnya melalui pesan tertulis pada Minggu (3/1/2021).

Hakam kemudian memaparkan secara detail alokasi vaksin yang direncanakan akan didistribusikan ke masyarakat.

“Rencana jumlah vaksin sesuai alokasi yang ditetapkan ditetapkan untuk orang berusia 19 sampai dengan 59 Tahun serta masyarakat rentan lainnya,” imbuhnya.

Hakam mengatakan distribusi vaksin dulakukan secara bertahap untuk Kota Semarang antara lain nakes 15.488 orang, pelayan publik 97.621 orang, masyarakat rentan 352.486 orang, masyarakat umum dan pelaku Ekonomi520.391 orang, masyarakat Rentan Lainnya seperti lansia, disabilitas, dan lain-lain : 201.541 orang (sumber Alokasi Kabupaen/kota Jawa Tengah berdasarkan data Kemenkes).

Hakam melanjutkan, kriteria seseorang yang dapat di Vaksin adalah seseorang yang sehat dan berusia 18 sampai dengan 59 tahun tidak mempunyai Komorbid. Seandainya memiliki komorbid, maka komorbid itu harus terkontrol oleh dokter dan prosedur vaksinasi dilakukan di Rumash sakit dengan pengawasan ketat.

“Prioritas penerima Vaksin Covid secara bertahap adalah tahap satu adalah nakes terus nanti tahap kedua adalah Pelayan Publik, Masyarakat Rentan secara Geospasial, soaial dan Ekonomi, Masyarakat Umum dan Pelaku Ekonomi, Masyarakat Rentan Lainnya,” pungkas Hakam. (ksm) 

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement