Semarang, UP Radio – Dinas Perdagangan Kota Semarang mengimbau agar seluruh pedagang pasar di Kota Semarang tidak golput dalam Pemilu 2019. Imbauan tersebut merupakan bagian dari usaha Pemkot Semarang dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya pedagang, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan mengumpulkan pengurus Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) serta Kepala Pasar (Kapas) se-Kota Semarang dalam rangka sosialisasi rencana menggelar kegiatan Deklarasi Pemilu Damai sebelum waktu pencoblosan. Kegiatan rencana akan diadakan pada 14 April di Balai Kota Semarang, sebelum dua hari masa tenang.
”Kami ingin agar seluruh pedagang menggunakan hak pilihnya, saat pencoblosan pada 17 April. Jangan sampai nanti ada pedagang yang golput. Selanjutnya, kami akan memberikan surat edaran kepada Kapas, agar mengerahkan pedagang untuk menghadiri agenda Deklarasi Pemilu Damai tersebut. Jumlah pedagang di masing-masing pasar berbeda-beda, sehingga batasan pengerahan pedagang pun tidak sama,” papar Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Menurut dia, Kapas dan pengurus PPJP di Kota Semarang telah bersepakat membuat spanduk di setiap pasar. Sebagai bentuk sikap bahwa pedagang siap mendukung pelaksanaan Pemilu 2019. Dinas Perdagangan juga akan menerjunkan seluruh stafnya ke setiap pasar, untuk memantau dan memastikan para pedagang sudah menggunakan hak pilihnya.
”Kami akan meminta pedagang untuk pulang dan menggunakan hak pilihnya dulu. Bila mereka nantinya ketahuan belum nyoblos atau belum memiliki tanda telah menyoblos,” kata dia.
Ada pun Sekretaris PPJP Kota Semarang, Surahman mengatakan, mendukung usaha dinas dalam rangka imbauan kepada pedagang untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Hanya saja, dia menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sebuah bentuk usaha untuk menggiring pedagang agar memilih calon tertentu.
”Kami mengusulkan agar kegiatan pasar biar berlangsung seperti biasanya saja, karena ini menyangkut perputaran ekonomi. Selain itu, usaha memenuhi kebutuhan bagi masyarakat serta hak pedagang dalam mencari nafkah,” ujar dia.
Terkait hal itu, Surahman mengemukakan alasannya, yakni kegiatan pencoblosan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Pedagang masih memiliki kesempatan berjualan dan bisa mengatur untuk meluangkan waktu mencoblos. Hanya saja, dia tidak melarang jika ada pedagang yang hendak menutup dagangannya untuk sementara, guna menggunakan hak pilihnya.
”Tidak setiap pasar dan pedagang memiliki waktu sama. Ada pedagang yang buka sejak pukul 00.00 hingga 07.00 WIB. Namun, ada juga pedagang yang buka pukul 09.00 WIB hingga sore hari. Mereka masih bisa menyempatkan waktu untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, kami tidak melarang kalau ada pedagang yang secara personal ingin menutup dagangannya dulu karena ingin pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” terangnya, yang juga merupakan Ketua PPJP Pasar Johar. (ksm)