Semarang, UP Radio – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkait mengkonsumsi daging anjing. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 yang mengatur Tentang Keamanan Pangan.
Menurutnya, anjing tidak layak untuk dikonsumsi karena bukan termasuk hewan ternak. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada dinas terkait untuk gencar melakukan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing.
“Sudah ada Perdanya. Kita akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan,” ujarnya saat ditemui dalam acara Pak Raham dan Pembagian Sertifikat Program PTSL di TBRS Semarang, Senin (8/1/2024).
Lebih lanjut, Mbak Ita mengapresiasi Polrestabes Semarang yang mampu menggagalkan pengiriman 226 anjing di GT Kalikangkung pada Sabtu (6/1/2024) malam. Ia menilai pengungkapan ini adalah komitmen Polrestabes Semarang dalam mendukung larangan peredaran daging anjing.
Mbak Ita berharap, sinergitas antara kepolisian dengan Pemkot Semarang bisa terus dijalankan. “Polrestabes selalu berkoodinasi dengan Dinas Pertanian. Kemarin mendapat update dari Pak Hernowo (Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang-red) sekarang anjing sedang dalam penampungan. Tapi rencananya akan dipindah karena penampungannya panas dan pengap,” bebernya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, saat ini sudah ada lima orang yang diamankan terkait kasus pengiriman ratusan anjing jagal yang akan dikirim ke wilayah Solo Raya dari Jawa Barat tepatnya di Subang.
Bekerja sama dengan Animals Hope Shelter, pihaknya akan ikut memantau proses penanganan pertolongan terhadap hewan mamalia tersebut.
“Pihak Polrestabes Semarang akan ikut memantau proses penanganan pertolongan yang dilakukan oleh komunitas pecinta satwa Organisasi pencinta hewan,“ imbuhnya.(ksm)