Semarang, UP Radio – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belakangan ini sedang menghadapi berbagai isu miring. Selain sedang terbelit masalah utang piutang biaya pelayanan kesehatan, beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara program jaminan sosial di Indonesia ini dinilai belum maksimal.
Salah satunya adalah penerapan kebijakan rujukan berjenjang secara online. Kebijakan ini membuat para pengelola rumah sakit khawatir bahwa rumah sakit besar terancam kolabs karena kehilangan pasien.
Diberlakukannya aturan rujukan online BPJS ini juga dinilai merugikan sebagian masyarakat. Sebab, masyarakat tidak bisa menikmati fasilitas rumah sakit tipe B seperti RSUD karena harus ke rumah sakit tipe D dan C.
“Kebijakan BPJS Kesehatan ini memang dalam implementasinya memberatkan dan merepotkan masyarakat,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo.
Pada prinsipnya, kata Anang, Komisi D lebih mendukung kebijakan yang pro rakyat. Oleh sebab itu, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian secara mendalam sehubungan dengan kebijakan BPJS akhir-akhir ini.
“Seperti halnya rujukan berjenjang online yang tidak melihat kondisi geografis masyarakat terhadap fasilitas kesehatan. RSUD dibangun pemerintah dengan tujuan agar masyarakat dapat mendapat fasilitas pelayanan yang baik dan terjangkau,” katanya.
Layanan kesehatan seharusnya tidak tanggung, seperti kelahiran normal, operasi katarak, maupun fisioterapi. “Kami nanti melakukan kajian soal itu. Kami akan sampaikan Nota Keberatan ke BPJS Pusat maupun Kemenkes,” tegasnya.
Ada beberapa point yang harus diubah dari kebijakan rujukan berjenjang secara online. Di antaranya rujukan online berjenjang seharusnya tidak kaku, yakni berdasarkan jarak dan kelas atau tipe rumah sakit.
“Layanan kelahiran baik normal maupun bermasalah, tetep berjalan. Selanjutnya, operasi katarak yang notabeme banyak menjadi obyek adalah warga miskin, harus tetap bisa dilayani BPJS. Selain itu, fisioterapis juga harus tetap mendapat layanan BPJS,” katanya.
Kebijakan BPJS terbaru dengan rujukan berjenjang online ini mengakibatkan masyarakat tidak bisa langsung ke rumah sakit Tipe B. Sebab, aturannya harus ke tipe D dan C dengan radius 15 km. Misalnya warga Tembalang yang posisinya dekat RSUD KRMT Wongsonegoro tidak bisa langsung ke RSUD. Mereka harus ke RS tipe D dan C. “Komisi D bersama RSUD KRMT Wongsonegoro sudah membahas masalah itu,” katanya. (ksm)