Semarang, UP Radio – Rancangan peraturan daerah (Raperda) makanan halal dan higienis saat ini sedang dilakukan oleh DPRD Kota Semarang, tujuannya sebagai sarana melindungi masyarakat agar bisa mengkonsumsi makanan yang layak dari segi kesehatan, kebersihan ataupun sisi agama.
Ketua pansus makanan halal dan higienis, Sugi Hartono mengatakan dalam rancangan perda ini memperkuat olahan makanan yang higienis dan layak dikonsumsi. “Jadi bukan hanya buat Muslim saja, halal dan higienis ini dari segi bahan, segi kebersihan dan cara pengolahan,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang regulasi sertifikasi halal yang tertuang dalam UU 33 Tahun 2014. Produk halal lanjut dia, saat ini tidak lagi ada dibawah MUI, melainkan berpindah ke Kemenag di Badan Penjaminan Produk Halal.
“Untuk masa berlakunya sama, meski demikian kita ngga akan kaku, pelaku usaha bisa menggunakan ijin dari MUI sampai masa berlakunya habis,” jelasnya.
Sugi menjelaskan, saat ini banyak masyarakat yang tertipu akan logo halal yang abal-abal, misal di warung ataupun tenda makan, bahkan di dus makanan. Logo abal-abal ini sendiri, melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
“Inilah yang melatarbelakangi dibuatnya perda ini, agar apa yang dikonsumsi masyarakat ini layak,” jelasnya.
Dalam Raperda ini, lanjut dia, mengatur terkait proses pembuatan produk, pengawas, pembinaan yang dilakukan secara persuasif. Sasaran utamanya adalah pelaku usaha yang sudah paten, misalnya UMKM, ataupun PKL.
“Kita juga akan melibatkan berbagai dinas, misalnya Dinas Pertanian, Korperasi dan UMKM, DKK. Nantinya ada sertifikasi dari dinas ini, mininal ijin PIRT,” pungkasnya.
Dyah Ratna Harimurti, anggota Pansus, menjelaskan, Raperda ini condong kepada keamanan pangan. Karena halal kewenangannya ada di Kemenag, sementara dalam Raperda ini berfungsi sebagai kontrol dan pengawasan kepada pelaku usaha. “Misalnya kita dorong pelaku usaha untuk mengurus ijin PIRT karena salah satu indikator halal adalah higenis ini,” jelasnya.
Perda ini, lanjut dia, lebih condong untuk melindungi konsumen. Pasalnya di pasaran saat ini masih banyak beredar makanan yang tidak higienis dan berbahaya bagi kesehatan. “Utamanya tentu untuk melindungi konsumen,” tambahnya.
Abdul Majid, anggota pansus dari Partai Gerindra menambahkan jika sebelumnya tim pansus telah berkunjung ke Batam dan Pasuruan yang lebih dulu memiliki perda tentang halal dan higienis. “Dua indikator ini sebenarnya tidak bisa dipisahkan, peredaran dan pengawasannya. Jadilah Raperda ini kita rancang,” pungkas dia. (ksm)