Dewan Minta Satpol Tindak Tegas Pelanggar Perda Bangun Jembatan Tanpa Izin dan Rusak Sarpras

Semarang, UP Radio – DPRD Kota Semarang meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kota Semarang segera bertindak terkait pembangunan jembatan dibangun pribadi oleh warga. Pembangunan tersebut diantara Jalan Pusponjolo Timur dan Jalan Bojong Salaman tidak mengantongi izin.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, jembatan tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi dan melakukan pengrusakan tanggul dalam pembangunan jembatan tersebut. Selain itu pihak bersangkutan juga melakukan penebangan pohon tanpa izin dari Pemkot Semarang. Hal ini sudah masuk dalam pengrusakan lingkungan.

“Kami harap ini bisa dikembalikan. Dan kami minta Satpop PP harus bertindak tegas karena ini sudah masuk dalam pelanggaran perda,” kata Pilus saat meninjau ke jembatan tersebut bersama Komisi C dan OPD terkait, Senin (5/9).

Advertisement

Pilus mengatakan, jika pemkot tidak segera melakukan penindakan dengan tegas dikhawatirkan hal tersebut akan ditiru oleh masyarakat lainnya. Pembangunan tanpa ijin ini akan membuat aliran sungai tersumbat dam bisa beralih fungsi.

Peraturan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Kota Semarang merupakan peraturan mutlak yang harus dipatuhi oleh semua warga Semarang tanpa kecuali.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menerangkan, pihak bersangkutan telah melanggar Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang penyambungan jalan masuk. 

Marthen menerangkan, warga yang bersangkutan mengajukan izin penyambungan jalan masuk. Namun sesuai Perda, penyambungan jalan masuk hanya boleh dilakukan dari lahan milik pribadi ke jalan umum. Sementara pada kasus ini, pihak bersangkutan membangun jembatan dari jalan umum ke jalan umum dengan melewati sungai yang sudah menjadi kewenangan dari pemerintah.

“Ini kan sudah melanggar aturan. Kami akan melakukan tindakan karena kalau dibiarkan nanti sungai ini akan ditutup semua. Bisa saja banjir kanal ditutup kalau punya kepentingan,” jelasnya. 

Marthen menyebut, jika Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang sudah melayangkan surat peringatan kepada warga yang bersangkutan. Bahkan Satpol PP juga sudah melakukan somasi.

Pada hari ini, lanjutnya, Satpol PP telah kembali memasang garis polisi (police line) sebagai tanda bangunan tersebut melanggar aturan. Satpol PP juga akan segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan jembatan setelah mendapatkan surat rekomendasi bongkar dari DPU Kota Semarang.

“Hari ini DPU akan bersurat ke kami. Kami akan proses tiga hingga empat hari ke depan untuk dibongkar,” tandasnya.

Ksus pembangunan jembatan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh warga Puspanjolo, Semarang Barat berimbas pada perbaikan sarana prasarana yang dirusak oleh warga tersebut. Pasalnya pembangunan jembatan tersebut jelas-jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suriyaty menegaskan, warga yang telah melanggar aturan tersebut wajib melakukan penggantian dan perbaikan atas kerusakan yang telah diperbuat dalam pembangunan jembatan yang digunakan secara pribadi di lahan milik Pemkot Semarang.

“Ini sudah jadi konsekuensinya karena telah melanggar Perda. Kerusakan atas talud harus diperbaiki sesuai kondisi semula,” kata Atik saat melakukan tinjauan ke jembatan tersebut bersama DPRD Kota Semarang, sapaan akrabnya, Senin (5/9).

Atik mengatakan nantinya DPU akan mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran jembatan tersebut karena telah melanggar Perda. Nantinya pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang. Atik menyebut, setiap gang di sepanjang Jalan Puspanjolo Timur sudah dibangun jembatan penghubung menuju Jalan Bojongsalaman. Untuk itulah, warga tidak perlu membangun jembatan pribadi didepan tanah mereka masing-masing.

Warga yang bersangkutan, menurut Atik memang sudah mengajukan izin kepada DPU utnuk melakukan pembangunan jalan masuk. Namun, DPU tidak dapat mengeluarkan izin karena pembangunan jalan masuk hanya diperbolehkan dari Khan warg menuju ke jalan. Sedangkan pembangunan jalan masuk yang dilakukan wargbtersebut adalah antara jalan ke jalan dengan cara menutup sungai.

“Kami sudah menegur tapi tetap dilanjutkan pembanguannnya. Ada komitmen mau membongkar tapi tidak kunjung dibongkar. Malah, dia menghibahkan jembatan ini untuk warga. Kok lucu, ini kan bukan tanahnya dia,” terangnya.

Selain melakukan penggantian atas pengrusakan talud, yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab atas penebangan pohon tepi jalan tanpa izin dari pemerintah di area yang dibangun jembatan tersebut.

Camat Semarang Barat, Elly Asmara mengatakan, permasalahan jembatan yang melanggar Perda ini mendapat perhatian langsung dari Komisi C DPRD Kota Semarang. Mwnurutmya, yang bersangkutan pemilik lahan sama sekali tidak pernah mengajukan izin penebangan pohon.

“Pelaksanaan mereka curi-curi. Kami dapat info dari masyarakat, awalnya pohon dibakar dulu, dimatikan, malam baru ditebang,” ungkapnya. 

Pihaknya akan melakukan koordinasi membantu Satpol PP dan dinas terkait melakukan pembongkaran jembatan yang dinilai melanggar perda.

Pihaknya mengatakan jika warga yang bersangkutan jelas sudah melanggar aturan dan wajib melakukan penggantian pohon yang telah ditebang. Ia menyebut untuk penggantian pohon minimal adalah 10 pohon dari setiap pohon yang ditebang.

Penggantian tersebut juga bergantung dari diameter pohon yang ditebang. Semakin besar diameternya, maka semakin banyak pula jumlah pohon yang diganti. 

“Kami sempat melihat ada sekitar 2-3 pohon besar dan sekitar 3 pohon kecil yang ditebanh. Tapi, nanti kami cek dulu dan kami lacak,” tuturnya. (ksm)

Advertisement