Dewan Dukung Pemkot Semarang Hasilkan Perwal Pengarusutamaan Gender

Semarang, UP Radio – DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk dapat mengeluarkan perwal tentang pengarusutamaan gender.

Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk mendukung upaya perlindungan kaum perempuan dan anak. Salah satunya dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak. 

Hal ini kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Puspaga, Selasa 30 April 2024. 

Advertisement

Sosialisasi Puspaga bertema Pencegahan Pernikahan Anak dan Pengasuhan Positif di Lingkungan Keluarga oleh DP3A Kota Semarang. 

“Misalnya, kami telah mengesahkan Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak,” katanya.

Dengan perda ini, sambung dia, Walikota Semarang bisa mengeluarkan perwal tentang pengarusutamaan gender.

Tentu saja, Pemkot Semarang memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan perempuan dan anak.

Selain itu, Pemkot juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan perempuan dan anak sehingga anak bisa tumbuhkembang dengan baik.

 Menurut Anang, Pemkot Semarang memiliki misi untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan produktif.

Termasuk, pemenuhan hak dasar perlindungan kesejahteraan sosial serta hal asasi manusia (HAM) bagi masyarakat secara berkeadilan.

“Lahirlah program pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Juga kota ramah anak, Musrenbang perempuan, penguatan peran PKK, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta Semarang kota inklusif,” sebutnya.

Dia mengatakan, dari dasar tersebut kemudian regulasi menjadi dasar atau fondasi kebijakan-kebijakan yang berjalan baik.

Tampak dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Surat Edaran (SE) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Semarang.

“Perda perlindungan dan pemberdayaan perempuan sudah DPRD Kota Semarang sahkan. Ini berkat semua stakeholder dan tim bergerak bersama,” ujarnya.

Sejumlah inovasi-inovasi keberpihakan terhadap perempuan dan anak. Satu di antaranya yaitu Aplikasi Sistem Informasi dan Komunikasi Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (ASIK PAK) dan Simpuspaga. 

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, ini bertujuan untuk mengenalkan Simpuspaga pada masyarakat.

Dalam sistem tersebut masyarakat bisa menyampaikan keluhan hingga konsultasi tentang perempuan dan anak yang akan langsung ditangani ahli yang berpengalaman. (ksm)

Advertisement