Semarang, UP Radio – KPU Kota Semarang bakal menggelar debat perdana untuk untuk pasangan calon (paslon) Pilwalkot Semarang 2024 yang berlangsung pada, Jumat, 1 November 2024.
Debat paslon akan berjalan tiga kali selama masa kampanye. Rencananya, jadwal pelaksanaan debat Pilwalkot akan berlangsung tiga kali, yakni tanggal 1, 8, dan 15 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang saat ini tengah menyiapkan teknis acara tersebut. Tema debat pertama adalah soal ekonomi, infrastruktur, dan ketahanan kota.
Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah mengatakan, KPU telah membentuk tim perumus terdiri dari lima anggota dan tim panelis masing-masing lima panelis untuk setiap debat.
Rencananya, debat akan diselenggarakan pada Jumat, 1 November 2024 mulai pukul 18.00 WIB di MG Setos Semarang.
“Kemarin tema sudah ditentukan oleh tim perumus. Dikembangkan dalam bentuk soal oleh panelis,” sebut Novi.
Dia melanjut, debat akan berlangsung selama dua jam. Ada 10 pertanyaan yang disiapkan para panelis. Paslom akan memilih selanjutnya dibacakan oleh moderator.
Setiap debat, KPU akan menggadirkan paslon. Hanya saja nanti, setiap segmen akan berbeda. Ada segmen untuk calon wali kota dan segmen untuk calon wakil wali kota.
Adapun panelis pada debat pertama yaitu Rektor Undip Prof Suharnomo, Guru Besar Undip, Prof FX Sugiyanto, Guru Besar Undip, Prof Wiwandari Handayani, Wakil Rektor Unimus, Dr Hardi Winoto, dan Guru Besar Undip, Prof Waridin.
“Setiap debat tim panelis akan berbeda.
Kami ambil dari perwakilan semua universitas,” sebutnya.
Novi mengatakan, persiapan debat sudah 80 persen. Pihaknya akan melakukan persiapan akhir dengan stasiun televisi yang akan menyiarkan debat dan tim evenr organizer.
Menurutnya, MG Setos lantai 16 memiliki kapasitas ribuan orang. Namun, pihaknya membatasi untuk pendukung masing-masing paslon sebanyak 100 orang.
KPU mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri debat antara lain Forkopimfa, KPU Kabupaten/Kota sekitar, Komisioner lama, perwakilan 16 PPK Kecamatan, dan Media.
“Kami bersurat kepada paslon untuk tidak membawa massa pendukung di luar gedung, tidak membawa pengeras, dan tidam membawa alat peraga. (ksm)