Semarang, UP Radio – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang masih menemukan produk makanan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin di pasar tradisional di wilayah tersebut.
“Dari hasil pengawasan hari ini masih didapatkan kurang lebih 30 persen tidak memenuhi syarat,” kata Kepala BBPOM Semarang Sandra Maria Philomena Linthin di Semarang, Rabu (29/3/2023).
Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan Komisi IX DPR RI yang bersama-sama melakukan kegiatan pemantauan peredaran makanan dan minuman di Pasar Peterongan Semarang.
Yang dimaksud tidak memenuhi syarat, kata dia, artinya mengandung bahan berbahaya, khususnya ikan asin yang masih ditambahkan bahan formalin, termasuk juga mi basah.
Dalam pengawasan itu, jajaran BPOM sempat mengambil sampel sejumlah makanan, seperti bakso, mi basah, kerupuk, ikan asin, dan lain sebagainya untuk dicek apakah ada kandungan bahan berbahayanya.
“Tentu ini menjadi pekerjaan kami lintas sektor BBPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, satpol PP untuk bersama bergandengan tangan mengendalikan ini,” katanya.
Selain itu, Sandra juga menginginkan kepala-kepala pasar bisa ikut memantau peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan-bahan berbahaya di pasar tradisional agar langkah pengawasan bisa lebih efektif.
“Tentu kita juga inginkan kepala pasar bisa memantau mana produk yang mengandung bahan berbahaya dan kami akan telusuri sampai distributor dan produsennya. Tentunya kita ngambilnya ke hulu supaya lebih efektif dan efisien,” katanya.
Mengenai sanksi terhadap temuan makanan mengandung bahan berbahaya, kata dia, sebenarnya bisa dilakukan dalam dua perspektif, yakni BBPOM atau BPOM menggunakan undang-undang, yakni UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, kata dia, Pemerintah Kota Semarang sebenarnya juga bisa menerapkan sanksi karena sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang keamanan pangan.
“Sanksinya ada dua. Semarang kan sudah ada Perda Keamanan Pangan sehingga bisa dilakukan satpol PP. Kalau kami dari penyidik PNS BPOM akan melakukan dari UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan tindakan tegas berupa penegakan hukum harus dilakukan kepada yang memproduksi dan distributor makanan yang mengandung bahan berbahaya.
“Untuk pedagang pasar, ‘approach’-nya lebih ‘soft’ ya. Dilakukan sosialisasi agar ke depan yang bersangkutan tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya,” ujarnya. (ksm)