Purwokerto, UP Radio – Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengoptimalkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Ini yang kali kedua kita tandatangan MoU (dengan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Jateng). Yang pertama kemarin untuk wilayah utara di Surakarta, ini yang wilayah selatan, kebetulan pilihannya di Purwokerto,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Moch Triyono di sela-sela Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Jateng di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/8).
Ia mengatakan optimalisasi kerja sama dengan Kejati Jateng dilakukan karena pihaknya ingin lebih banyak orang yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.Menurut dia, hal itu disebabkan BPJS Ketenagakerjaan sekarang tidak hanya melindungi pekerja formal karena pekerja nonformal pun harus terlindungi.
“Cuma kali ini kita fokus untuk supaya badan usaha itu lebih patuh kepada ketentuan perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan. Bukan berarti selama ini tidak patuh. Sudah patuh namun memang perlu ditingkatkan lagi,” katanya.
Pihaknya lebih melihat bagaimana mendukung badan usaha itu agar lebih fokus kepada kegiatan usahanya seperti produksi dan pemasaran.
Sementara yang berkaitan dengan risiko-risiko kecelakaan kerja dan sebagainya, kata dia, biarlah BPJS Ketenagakerjaan yang mengambilalih.
“Toh biayanya tidak terlampau mahal. Kemudian ada perusahaan yang menunggak karena kesibukan dan sebagainya atau sebab lain, kami ingin mereka segera menyelesaikan tunggakannya,” katanya.
Memurutnya, jika masalah tunggakan tersebut tidak bisa tuntas ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, nantinya Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang akan menuntaskannya.
“Kami inginnya, mari kita sama-sama sebelum Kejaksaan Negeri memanggil, kita tuntaskan, kita selesaikan lebih dahulu,” tegasnya.
Dia mengatakan pihaknya sudah cukup banyak melimpahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan. Di Purwokerto ada sekitar 700 SKK, sedangkan di Surakarta sekitar 1.200 SKK.
Menurut dia, SKK tersebut terdiri atas lima macam, yakni piutang, perusahaan wajib belum daftar (PWBD), perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDSTK), perusahaan daftar sebagian upah (PDS Upah) dan PDS Program.
Sementara untuk tunggakan atau piutang iuran yang berhasil ditarik dari wilayah Jateng bagian selatan serta wilayah Pekalongan dan Tegal sekitar Rp1,2 miliar.
“Kalau tunggakan atau piutang iuran di wilayah kami secara keseluruhan sekitar Rp7 miliar dan sekitar Rp1,2 miliar di antaranya dari wilayah selatan. Itu semua sudah berhasil kami tarik kembali, artinya ada sekian ribu orang yang kembali terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia mengatakan harapan BPJS Ketenagakerjaan tidak muluk-muluk, yakni bagaimana para pekerja terlindungi meskipun dengan angka minimal kepesertaan.
“Yang pada gilirannya saya bilang, kita ikut menjadi JPS (Jaring Pengaman Sosial), menjaga tidak muncul warga miskin baru di masyarakat karena pencari nafkahnya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja dan tidak memiliki jaminan sosial,” katanya.
Kepala Kejati Jateng Yunan Harjaka mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kuasa khusus kepada Kejati Jateng dalam rangka kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada beberapa hal, seperti tadi mengenai piutang-piutang, tunggakan-tunggakan yang belum terbayarkan. Alhamdulillah setelah bekerja sama dengan kita, memberikan kuasa, alhamdulillah ada beberapa hal yang sudah selesai dikerjakan,” katanya.Ia mengharapkan kerja sama tersebut ke depan harus lebih baik daripada yang sekarang.
“Harus lebih baik lagi keberhasilan-keberhasilan maupun program-program yang telah terselesaikan,” ujarnya. (shs)