Semarang, UP Radio – Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi bagi suplier produk perikanan di Jawa Tengah (22/2/2023) untuk mendukung Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dari hulu ke hilir.
Kepala Balai KIPM Semarang, Sokhib SPi, MP mengatakan sebagai jaminan mutu dan keamanan produk sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pasar Internasional sertifikasi terhadap supplier dianggap penting untuk dilakukan.
“Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi oleh pemerintah Indonesia saat ini adalah negara Uni Eropa belum bisa menerbitkan Approval Number baru karena Indonesia dinilai belum dapat memenuhi persyaratan jaminan mutu.
Menurut Sokhip, sebagai langkah pasti mewujudkan Sistem Jaminan Mutu dari hulu-hilir, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan melakukan revisi terhadap Peraturan Kepala BKIPM No. 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di Supplier dan Sertifikat Cara Pengolahan Ikan yang Baik di Supplier.
“Terbitnya Keputusan Kepala BKIPM No.21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan dan Pengolahan Ikan yang baik di Supplier sebagai pengganti diharapkan dapat diterapkan pada Unit Supplier,” tegasnya.
Kepala BKIPM Semarang juga berharap sebagai dalam hal pengendalian mutu hasil perikanan dari hulu hingga hilir, harus menyamakan persepsi antara pemerintah, pelaku usaha di bidang perikanan khususnya Jawa Tengah, tentang perlunya penjaminan tersebut.
“Bila persepsi telah selaras, maka pengendalian mutu yang berawal dari unit supplier sebagai titik hulu dan pemeran utama dalam mewujudkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan dapat terwujud dengan baik dan maksimal,” tambah Sokhip.
BKIPM mencatat terdapat 75 unit usaha pengolahan ikan yang telah tersertifikasi HACCP. Dicontohkan, dalam 1 kabupaten apabila terdapat sekitar 100 unit suplier yang memasok bahan baku produk perikanan ke unit pengolahan ikan, apabila di Jawa Tengah terdapat kurang lebih 19 kabupaten dari total 35 kabupaten yang memiliki potensi sebagai sumber penyedia produk perikanan, maka hal ini merupakan potensi besar Jawa Tengah yang dapat dikembangkan untuk kemajuan dan pengembangan produk perikanan di provinsi ini.
Sementara itu Sub Koordinator Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai KIPM Semarang Ely Musyarofah SPi juga memaparkan petunjuk teknis penerbitan Sertifikat, cara penanganan dan pengolahan Ikan yang baik di Suplier (Keputusan Kepala BKIPM No 21 Tahun 2022).
Ely berharap melalui sertifikasi CPIB di tingkat suplier ini dapat menjadi upaya maksimal pemerintah dalam hal penjaminan mutu.
“Dengan adanya sertifikat CPIB kepercayaan konsumen terhadap jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan meningkat, sehingga meningkatkan ekspor dan perputaran ekonomi di Jawa Tengah,” katanya.
Dalam sosialisasi kali ini BKIPM Semarang juga menyuguhkan materi Program Persyaratan Dasar (PPD) di Supplier dan Kegiatan Sertifikasi CPIB Balai KIPM Semarang oleh Pengawas Perikanan Bidang Mutu BKIPM Nanik Windarti MSc dan Materi Penyusunan Manual HACCP Neni Erawati. (shs)