Semarang, UP Radio – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah bersama BKIPM Semarang menggelar Rakor Pengawasan Lintas Sektoral khususnya terkait Penggunaan Formalin yang diikuti oleh instansi terkait yang mempunyai tanggung jawab pengawasan hasil perikanan diantaranya Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo, Tasikagung dan Tegalsari, Cabang Dinas Kelautan Barat, Cabang Dinas Kelautan Timur, Cabang Dinas Kelautan Selatan.
Kepala Balai KIPM Semarang Raden Gatot Perdana mengungkapkan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas yang terbina sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah yaitu INPRES 01 Tahun 2017 untuk mensukseskan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
Dalam kesempatan tersebut Gatot juga menyampaikan hasil kegiatan pemantauan dan pengawasan yang telah diselenggarakan oleh BKIPM Semarang berupa pengawasan mutu pada tahun 2020, di 2 Kabupaten/Kota yaitu di Semarang dan Tegal.
“Diwilayah Tegal, hasil pengujian seluruhnya menunjukkan bebas formalin, diantaranya untuk lokus di Pasar Anyar, Pasar Pagi, Transmart dan Rita Supermall Kota Tegal. Jenis ikan yang diambil sampelnya yaitu ikan Pihi, Cumi-cumi, Kerapu, Kembung, Kakap, Udang, Layang dan Banyar,” kata Gatot.
Sedangkan Di kota Semarang, lanjut dia, dilaksanakan di Transmart, Hypermart, Ps Rejomulyo, Ps Bulu dan Ps Johar. Jenis ikan yang diambil sampelnya yaitu Kembung Banjar, Cumi-cumi, Ikan Sebelah, Kurisi, Selar, Udang, Belanak, Kerapu, Tongkol, Tunul, Daruna, Teri, Kakap Putih, Otak-otak Ikan, Bakso Seafood dan Kerang, juga menunjukkan hasil yang baik yaitu negatif Formalin.
Ia menambahkan, selain formalin, Bkipm Semarang juga memeriksa parameter lain terkait mutu dan keamanan hasil perikanan seperti Organoleptik, ALT, E.coli, dan Salmonella.
“Hasil pengujian dari kedua lokasi Kabupaten/ Kota tersebut masih menunjukkan teridentifikasi munculnya bakteri yang mengindikasikan penurunan mutu produk perikanan seperti ALT, E.coli dan Salmonella,” terang Gatot.
Dari hal tersebut BKIPM Semarang menekankan rantai dingin pada setiap proses penanganan produk perikanan juga Penerapan CPIB baik di Suplier maupun di sentral Produksi Perikanan.
Sementara itu dalam paparannya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan dari hasil monitoringnya di 3 pelabuhan besar di Jawa Tengah menunjukkan hasil yang baik, yaitu produk perikanan yang didaratkan di pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak terdeteksi mengandung formalin.
Di tahun Dan saat 2021, DKP juga telah menyusun sejumlah program sosialisasi kepada para pemilik kapal terkait larangan penggunan bahan makanan tambahan berbahaya yaitu formalin, pengawasan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam praktik pengolahan ikan serta penunjukan personil terkait untuk pengujian formalin di wilayah pelabuhan.
“Harapannya tahun 2021 ini dapat terus ditingkatkan sinergitas khususnya di wilayah pelabuhan dan sentra pengolahan ikan serta pasar tradisional maupun modern, dengan menggandeng BBPOM dalam pengawasan selanjutnya guna memperkuat kolaborasi diantara instansi terkait, sehingga dapat menjaga Jawa Tengah dari penyalahgunaan formalin pada produk perikanan dan masyarakat Jawa Tengah dapat terlindungi dengan mengonsumsi produk perikanan yang aman”. tutup Gatot. (shs)