Semarang, UP Radio – Keberadaan parkir liar di kawasan Lawang Sewu yakni di Jalan Inspeksi menjadi satu diantara beberapa penyebab kemacetan di kawasan Lawang Sewu.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, jalan di Kawasan Lawang Sewu meruoakan lintasan yang cukup padat. Sehingga, parkir sembarangan dapat mengganggu arus lalu lintas, termasuk parkir di Jalan Inspeksi.
“Jalan Inspeksi itu jadi jalan penghubung ke Balai Kota, DPMall, serta kawasan Pekunden. Kalau parkir di jalan, tentu mengganggu arus lalu lintas,” ucap Endro disela-sela sidak kantong parkir ke sejumlah titik, Rabu.
Menurut Endro, Dishub tidak akan menerbitkan izin parkir bagi para jukir yang membuka kantong parkir di tempat larangan parkir. Dishub pun selalu melakukan kajian sebelum memberikan izin parkir kepada juru parkir (jukir).
“Kalau tidak memungkinkan kajiannya mana bisa terbit parkir,” ujarnya.
Diakuinya, Lawang Sewu tidak memiliki kantong parkir. Namun, Pemkot bekerjasama dengan Museum Mandala Bhakti untuk penyediaan parkir. Ia meminta pengujung Lawang Sewu tidak memarkirkan kendaraan di tempat parkir liar namun di kantong parkir resmi yang tersedia sehingga meminimalisasi ketersendatan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Pengunjung hanya menyebrang sedikit untuk ke Lawang Sewu,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban parkir ke kawasan Lawang Sewu, Dishub juga sidak ke kawasan Kota Lama. Petugas pun kembali menjumpai sejumkag jukir yang membuka kantong parkir di kawasan terlarang. Selain menempati larangan parkir, para jukir juga memungut retribusi di luar ketentuan. Bahkan, hingga Rp 5 ribu – Rp 10 ribu. Dishub pun tak segan menyita identitas diri mereka.
“Kami mengakui masih cukup banyak parkir liar. Penindakan dan penertiban parkir butuh konsistensi. Kami pun akan terus menyisir parkir-parkir liar. Pemasangan rambu akan kami lakukan saru dua hari kedepan,” tegasnya.
Sementara, Kasatbinmas Polrestabes Semarang, AKBP Maulud mengatakan, kali ini pihaknya baru melakukan sosialisasi pencegahan adanya parkir liar. Kedepan, jika para jukir masih membuka parkir di kawasan terlarang, pihaknya akan melakukan tindakan. Mereka bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) maupun pidana umum.
“Kalau tipiring sanksi 3-6 hari kurungan dan denda bergantung keputusan pengadilan. Kalau pidana umum bisa kurungan selama 6 bulan jika terdapat barang bukti pungutan liar diatas 2,5 juta,” jelasnya. (ksm)