Semarang, UP Radio – Bank Indonesia bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah semakin serius untuk menindak setiap kejahatan sistem pembayaran.
Keseriusan tersebut tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama Penanggulangan Pelanggaran dan/atau Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran (TP2TPSP) antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Perjanjian kerjasama ditandatangani langsung oleh Kepala Group Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Kantor BI Wilayah Jawa Tengah, Noor Yudanto dan Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, di Hotel Patra Semarang, Jumat (8/2).
Kepala perwakilan Kantor bank Indonesia provinsi Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo mengungkapkan saat ini tindak kejahatan di bidang sistem pembayaran semakin marak terjadi diantaranya penemuan uang palsu, KUPVA BB yang beroperasi tanpa izin Bank Indonesia, serta penggunaan valas untuk transaksi di dalam negeri.
“Menjawab tantangan serta meningkatkan koordinasi kerja sama yang bersifat teknis dalam menanggulangi PTPSP itu, KPwBl Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menginisiasi Perjanjian Kerja Sama yang di dalamnya terdapat pembentukan Tim Penanggulangan Pelanggaran dan/atau Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran (TP2PSP),” ungkap Ponco.
Lebih lanjut Ponco menjelaskan, hingga kini belum ada sistem data atau informasi yang terintegrasi terkait dengan PTPSP yang menyebabkan upaya penanggulangannya menjadi kurang optimal.
“Nantinya cakupan koordinasi penanganan tindak pidana ini meliput pemindahan dana dan penarikan dana (cek dan bilyet giro), transfer dana alat pembayaran non tunai, uang elektronik, penyediaan dan penyetoran uang rupiah, penyelenggaraan SP lain yang ditetapkan dalam ketentuan BI, Kegiatan Usaha Penjualan Valuta Asing bukan bank (KUPVA BB), penyelenggara transfer dana dan fintech,” tambahnya.
koordinasi akan terus dilakukan baik di tingkat provinsi, maupun tingkat kab/kota se Jateng, dengan membentuk TP2TPSP pada tingkat kabupaten dan kota serta kesekretariatan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBl) Solo, Tegal dan Purwokerto.
Guna mengoptimalkan kerjasama tersebut Bank Indonesia juga memberikan sosialisasi dan pelatihan bagi kapolres dan Kasatreskrim di wilayah jawa tengah.
“Terbentuknya TP2TPSP itu dapat mempercepat koordinasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran tindak pidana di bidang sistem pembayaran,” Pungkas Hamid Ponco Wibowo.
Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Polisi Tjondro Kirono menegaskan kepolisian siap bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk memerangi tindak pidana bisang sistem pembayaran dan transaksi keuangan.
Meski demikian, Kapolda mengakui pembentukan TP2TPSP masih memiliki tantangan diantaranya sinkronisasi kebijakan antar lembaga, penguatan landasan hukum, penguatan kapasitas SDM, kompleksitas kejahatan di bidang sistem pembayaran, perluasan cakupan wilayah koordinasi serta penyepurnaan nota kesepahaman dan turunannya.
“Nantinya setiap jajaran kepolisian tingkat Polres di jawa tengah akan bisa berkoordinasi langsung dengan kantor perwakilan Bank Indonesia dan akan melengkapi dengan Surat perintah Kapolda bagi setiap personil,” tegas Kapolda. (shs)